Putra Raja Dangdut dan Putri Ratu Dangdut Sama-sama Ditangkap Polisi Karena Terjerat Narkoba
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (29) ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Baca: Lima Paslon Wali Kota Subulussalam Berikrar Wujudkan Pilkada Damai
Dhawiya Zaida

Dhawiya Zaida (32), putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).
Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad (34); dua kakak lelakinya, Zli Zaenal Abidin (48) dan Syehan (47); berikut ipar perempuannya, Chauri Gita (31), yang sedang hamil usia enam bulan.
Pada Jumat (16/2/2018) pukul 00.30 WIB, polisi menciduk Muhammad di depan halaman garasi.
Baca: Foto Deretan Artis di Pernikahan Tommy-Lisya, Ada Teuku Wisnu, Sahrul Gunawan Hingga Dhini Aminarti
Baca: Gagal di Pemilu Sebelumnya, Agus Yudhoyono Ungkap Tiga Penyebab Ini
Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikannya di celana jins dan satu telepon genggam hitam.
Di sebuah kamar, polisi menciduk Dhawiya, dua kakak lelakinya, dan iparnya.
Mereka sedang mengonsumsi sabu. Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.
Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau kotak rias hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, dan satu bungkus berisi sedotan plastik.
Baca: Viral, Video Anies Baswedan Dicegah Paspampres Saat Akan Beri Selamat ke Persija, Ada Apa?
Baca: Dicomblangin, Begini Awal Mula Perkenalan Tommy-Lisya Hingga Menikah di Masjid Raya Baiturrahman
Selain itu, ada satu gulung aluminium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, dan satu timbangan elektronik.
Plastik klip yang terakhir, berisi sabu seberat 0,45 gram, ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)