Hal Ini yang Jadi Alasan Empat Kali PN Sigli Tunda Sidang Perkara Tambang Ilegal
Humas PN Sigli, Pidie, Yusmadi kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018) mengatakan, sejak perkara penambangan emas ilegal
Penulis: Idris Ismail | Editor: Fatimah
IST
Barang Bukti beko merek Hitachi saat sedang diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Pidie sejak satu bulan lalu. Kini telah di pinjampakaikan oleh PN kepada pihak pemohon.
Sebagai alat Barang Bukti (BB) alat berat jenis Beko Hitashi yang sebelumnya diparkirkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sejak beberapa pekan lalu, telah dipinjampakaikan oleh pihak PN Sigli kepada Saidi Yusuf warga Gampong Lapehan Mesjid, Kecamatan Makmur, Bireun.
BB itu, sedang dalam proses hukum di PN.
"Soal status pinjam pakai BB bukan ranahnya Jaksa, karena dalam hal ini jaksa hanya sebagai pelaksana putusan pengadilan,"jelasnya.
Menanggapi hal ini, humas PN Sigli, Yusmadi SH membenarkan bahwa BB itu telah dipinjampakaikan kepada Saidi Yusuf warga Gampong Lapehan Mesjid, Kecamatan Makmur, Bireuen setelah sebelumnya yang bersangkutan mengajukan ke PN untuk pinjam pakai alat tersebut dengan dalih untuk mencari nafkah.
Halaman 2 dari 2