Astaghfirullah! Seorang Istri di Jakarta Syok Lihat Video Mesum Suami Bareng Anak Tirinya di Hp
“Pada saat pelaku tiba di rumahnya, pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone,” ujar Kapolsek Tanjung Priok
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan bejat Ahmad Satibi (40) yang tega menodai putri tirinya berinisial NF (15), membuat pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berurusan dengan petugas berwajib.
Aksi tidak senonoh Satibi bermula saat ia pulang ke rumah kontrakannya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika itu sang istri, TM (43) tidak ada di rumah dan tinggal korban sendirian.
“Pada saat pelaku tiba di rumahnya, pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone,” ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Kamis (22/2/2018).
Baca: Kapal Asing Singgah di Perairan Lhok Kruet, Seorang WNA Terluka
Baca: Polisi Periksa Remaja yang Bertelur, Ini Hasil Penelitian, Sempat Gemparkan Warga dan Viral

Melihat hal itu, niat jahat pelaku pun timbul. Satibi lalu mengeluarkan jurus rayuan dengan ajakan ‘main yuk’.
Korban yang diam dan tidak memberikan respon, justru membuat pelaku semakin beringas.
Pelaku kemudian melucuti satu per satu pakaian korban hingga tidak menyisakan sehelai benang pun dan melakukan hubungan intim.
“Pada saat itu pelaku berhasil menggauli korban,” katanya.
Baca: Paksa 19 Anaknya Jadi Pengemis, Pasangan Suami Istri Dipenjara 15 Bulan
Baca: Ini Dia Pemain Paling Banyak Dilanggar di Liga Champions, Lihat Daftarnya
Namun aksi bejat pelaku berhasil terbongkar setelah sang istri memergoki adanya rekaman video adegan mesum tersebut di handphone pelaku.
Tanpa pikir panjang TM kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Priok.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban. Pelaku pernah menggauli korban satu tahun yang lalu,” ungkapnya.
Baca: Gantikan Budi Waseso Sebagai Kepala BNN, Polri Siapkan Perwira Tinggi Terbaik
Baca: Anaknya Dianiaya Mantan Sekdes dan Pegawai Kantor Camat, Bapak Ini Keluar dengan Parang Terhunus
Selanjutnya korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain itu Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingat korban masih dbawah umur.
Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jhs)