Pengamat Sebut Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal
Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.
Akan tetapi, Yasonna membantah Presiden Jokowi marah karena tidak mendapatkan laporan.
Yasonna menjelaskan bahwa substansi UU MD3 ini sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sendiri sehingga pemerintah lebih menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengaku, mengamati reaksi masyarakat terhadap UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu.
Baca: ISBI Aceh Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN
"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.
Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu ( UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," kata Jokowi.
Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal