VIDEO – Lima Warga Menggugat ke PN Banda Aceh, Minta Batalkan Hasil Seleksi Calon Pejabat Eselon II
Dalam gugatan itu, mereka meminta Pansel untuk membatalkan hasil seleksi pejabat eselon II yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima warga Aceh menggugat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (21/2/2018).
Kelima warga tersebut adalah Hamdani warga Nagan Raya, Miswar SH warga Aceh Barat Daya, Irfan Efendi warga Aceh Singkil, Muhammad Abubakar warga Aceh Timur, dan Junaidi warga Pidie.
(Baca: BREAKINGNEWS: Pemerintah Aceh Umumkan Pejabat Eselon II Lulus Seleksi, Ini Daftar Namanya)
(Baca: Pejabat Eselon II akan Diumumkan Maret)
(Baca: Bupati Abdya Akmal Ibrahim Mulai Isi Kabinet Baru, Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Hasil Lelang)
Kuasa hukum kelima warga itu, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) seusai mendaftar gugatan mengatakan, proses seleksi JPTP melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Dalam gugatan itu, mereka meminta Pansel untuk membatalkan hasil seleksi pejabat eselon II yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Sebab saat proses seleksi berlangsung, panitia seleksi masih menjadi pengurus partai politik, meskipun belakangan sudah mengundurkan diri.
(Baca: Lima Warga Gugat Ketua Seleksi Pejabat Pemerintah Aceh ke Pengadilan, Ini Permintaan Mereka)
Klik gambar di atas untuk menonton video.(*)