PDAM Tirta Agara Gandeng Jaksa untuk 'Memburu' Pelanggan yang Menunggak
Selain itu, jika ada sengketa hukum terkait kepemilikan bangunan atau tanah milik PDAM Tirta Agara, Kejari Agara siap membantu bidang perdata.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan naskah kerja sama (MoU) dilakukan di Kantor PDAM Tirta Agara, Kutacane, Jumat (9/3/2018). MoU diteken oleh Kajari Agara, Fithrah SH dan Direktur PDAM Tirta Agara, Ali Amran Selian.
Kajari Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan kerja sama ini antara lain untuk proses penagihan tunggakan air bersih pada pelanggan PDAM yang menunggak.
(Baca: Belasan Tahun Warga Konsumsi Air Payau dan Sungai, Bupati Singkil Diminta Evaluasi Kinerja PDAM)
(Baca: Perusahaan Dubai Siap Bantu Tangani Air Bersih di Aceh, Serius?)
"Kita apresiasi antusiasnya PDAM melakukan kerja sama ini. Karena dapat meminimalisir kebocoran pengelolaan keuangan negara," kata Fithrah.
Selain itu, jika ada sengketa hukum terkait kepemilikan bangunan atau tanah milik PDAM Tirta Agara, Kejari Agara siap untuk membantu di bidang perdata.
Sementara Direktur PDAM Tirta Agara, Ali Amran Selian, mengatakan pihaknya juga akan membenahi atau memperabaiki kualitas pasokan air bersih di wilayah itu. Dalam waktu dekat, PDAM akan mengundang Satker untuk perbaikan pasokan air bersih.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kerja-sama-pdam-dan-kajari-agara_20180309_141816.jpg)