Sang Istri Sebut Pollycarpus Sudah Lama Bekerja di Perusahaan Tommy Soeharto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bergabungnya Pollycarpus sebagai kader Partai Berkarya

Editor: Fatimah
Pollycarpus Budihari Priyanto | KOMPAS.COM 

SERAMBINEWS.COM - Yosepha Hera Indaswari tak mengetahui langsung dari suaminya, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bergabung ke Partai Berkarya.

Partai Berkarya merupakan sekian partai pendatang baru di arena Pemilu 2019.

Partai besutan Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto itu mendapatkan nomor urut 7 saat pengundian nomor urut peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Baca: Kisah Perempuan Bercadar: Diteriaki Maling, Dilempar Botol, Hingga Ditawari Pekerjaan

Dalam struktural partai, anak Presiden RI ke-2 Suharto itu tercatat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Dewan Pembina.

Terkait masuknya Pollycarpus, Yosepha justru mengetahuinya dari teman tidak langsung dari suaminya itu.

Bergabungnya Pollycarpus ke Partai Berkarya tidak ada kaitannya dengan profesi suaminya.

Yosepha mengakui suaminya itu sekarang memang bekerja di salah satu perusahaan milik Tommy Soeharto.

Di perusahaan Tommy Soeharto, Pollycarpus bekerja sebagai karyawan biasa.

Baca: BKOW Aceh Maksimalkan Keikutsertaan Perempuan Pada Pileg 2019

"Kedudukan suami saya dan Tommy Soeharto itu seperti bumi dan langit, sangat jauh jaraknya," tambah Hera.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bergabungnya Pollycarpus sebagai kader Partai Berkarya sebagai hal yang wajar-wajar saja.

"Itu hak setiap warga negara. Mau gabung partai mana saja boleh. Apa ada larangannya? Enggak ada toh?" ujar Wiranto seperti dilansir Kompas.com di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Baca: Ribuan Orang Shalati Jenazah Sanusi Junid di Masjid Saydina Umar, Diimami Anak Sulungnya

Pollycarpus terbukti bersalah atas tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 dan menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Wiranto menilai, seharusnya wartawan tidak perlu menanyakan perihal keputusan Pollycarpus dan Muchdi Pr masuk ke Partai Berkarya yang dipimpin oleh putra Presiden RI ke-2 Tommy Soeharto itu kepada dirinya.

"Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau izinkan (seseorang masuk partai). Jadi saya kira biar aja siapa milih partai apa aja. Itu hak mereka," kata Wiranto.

Memiliki hak politik

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang membenarkan Pollycarpus menjadi anggota partainya.

Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik, sehingga dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.

Baca: Cegah Kebakaran Lahan, Ini Permintaan Bupati Dulmusrid pada Pejabat dan Masyarakat

Sementara itu, Muchdi PR masuk ke dalam struktur kepemimpinan, yakni sebagai Wakil Ketua.

"Betul, jabatan Pak Muchdi itu Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya," ujar Andi.

Saat ditanya apakah keberadaan Pollycarpus dan Muchdi Pr dinilai berpotensi menggerus citra partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, Andi tidak berpendapat demikian.

Baca: BREAKING NEWS - Kejari Agara Tahan Mantan Bendahara Baitul Mal, Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta Lebih

"Kami sama sekali enggak ada pikiran ke sana. Kami fokus pada hal-hal yang positif saja," ujar Andi.

Ia menyatakan sudah mempersiapkan pembelaan jika nantinya publik menyerang Berkarya lantaran Pollycarpus dan Muchdi pernah terlibat dan disangka terlibat dalam pembunuhan Munir.

"Pastilah kami persiapkan counter untuk itu yah. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya, siapapun dia," lanjut Andi.

Artikel ini tayang pada tribunnews.com dengan judul : Pengakuan Sang Istri: Pollycarpus Sudah Lama Bekerja di Perusahaan Tommy Soeharto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved