Tante Tega Cabuli Ponakannya Menggunakan Benda Ini, Tersangka Ditahan di Mapolresta Banda Aceh

Karena merasa berjalan mulus, pelaku pun melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Apa yang dilakukan seorang tante terhadap keponakannya itu sungguh bejat.

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Akhirnya perbuatan tidak senonoh ini berlanjut ke kantor polisi.

Baca: Malam Terburuk Anak 15 Tahun Ini, Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibu di Penjara Karena Narkoba

SS (28), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, setelah dilaporkan mencabuli keponakannya, sebut saja namanya, Mawar (7 tahun).

Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan SS ke Polresta, 12 Februari 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/67/II/2018/SPKT.

Baca: Polisi Simeulue Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan tersangka yang tinggal di rumah orang tua korban, telah melakukan aksinya itu sejak 2016 lalu.

Karena merasa berjalan mulus, pelaku pun melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban.

Namun, orang tua korban yang melihat perubahan sikap anak perempuannya itu, akhirnya mencari tahu langsung kepada korban.

Baca: VIDEO - Pendeta Cabuli Tiga Siswi, Begini Caranya Merayu Korban, Terungkap Saat Ibunya Buka HP

"Hal yang paling mengejutkan mereka, yang melakukan perbuatan itu adalah tantennya sendiri, (adik kandung dari ayah korban) yang seharusnya melindungi keponakannya tersebut," kata Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Septia Intan Putri, kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Karena tidak bisa terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak mereka, sehingga orang tua korban ini pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

"Begitu kami terima laporan, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah orang tua korban," kata Taufiq.

Baca: Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Pria Ini Sukses Cabuli Melati di Kebun Rambung

Lalu kata Taufiq, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma psikis, sehingga membutuhkan penangganan dan rehabilitasi dalam upaya mengembalikan semangatnya, seperti anak normal lainnya seusia korban.

"Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Untuk kronologis kejadian, lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah sedang sepi dan di saat korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.

Baca: BREAKINGNEWS - Sidang Pencabulan 15 Bocah di Bener Meriah Ditunda, Ini Penyebabnya

Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.

Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.

Namun, tersangka mencoba mengiming-imingin korban akan diberi uang dengan catatan tidak akan menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.

Baca: Berkas Dukun Cabul Dilimpahkan ke Jaksa Abdya, Ini Jumlah Korbannya

"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun terus berulang, hingga akhirnya orang tau korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved