Salut! Dua Anak Muda Ini Berani Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, Tuai Pujian dari Hakim
Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin.
Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK)," ujar Josua saat berbincang.
Baca: TNI Amankan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, Ditemukan Warga Bener Meriah
Baca: Kejari Aceh Tamiang Akhiri Empat Tahun Pelarian Terpidana Korupsi, Ditangkap di Rumah Makan di Batoh

Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK.
Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.
Dengan "modal" seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.
Baca: Jaksa Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Iuran Dana PGRI Aceh Timur
Baca: Erdogan Klaim Turki Lumpuhkan 3.213 Milisi di Afrin dan Rebut Tiga Desa
Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua.
Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.
"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.