Ini Hakim Agung Paling Ditakuti Koruptor yang Ditunjuk Pimpin Sidang PK Ahok
Ahok dihukum setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama
SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Ahok dihukum setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Baca: Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq, Begini Jawaban Mahfud MD hingga Tanggapan Soal MCA
Baca: Warga Aceh Sambut Hangat Putusan Ahok

"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Baca: Politisi PAN: Jokowi Bisa Dikalahkan Seperti Ahok dalam Pilpres 2019
Baca: Sidang Lanjutan Perceraian Ahok dan Veronica, Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Baca: 7 Tahun Veronica Tan Selingkuhi Julianto Tio, Begini Perlakuan Ahok ke Istrinya di Depan Publik
Baca: Fadli Zon: Menurut Saya belum Pantas Ahok Dapat Remisi, Atas Dasar Apa?
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Baca: 6 Fakta Perselingkuhan Veronica dan Julianto, Akhirnya Ahok Putuskan Gugat Cerai Sang Istri
Baca: Jalani Pemeriksaan, Ahmad Dhani Ngaku 2 Kicauannya yang Dilaporkan Pendukung Ahok Berasal dari Admin
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video Ahok di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah Ayat 51.
Baca: Terungkap 4 Sumber Harta Gono Gini Ahok dan Veronica yang Bakal Dibagi Karena Penceraian
Baca: Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob, Alasan Menkumham Dianggap Tak Masuk Akal
Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok",
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/14164631/hakim-agung-artidjo-alkostar-ditunjuk-tangani-pk-ahok.