Ini Hakim Agung Paling Ditakuti Koruptor yang Ditunjuk Pimpin Sidang PK Ahok

Ahok dihukum setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama

Editor: Muhammad Hadi
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Ahok dihukum setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

Baca: Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq, Begini Jawaban Mahfud MD hingga Tanggapan Soal MCA

Baca: Warga Aceh Sambut Hangat Putusan Ahok

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (POOL/ REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI)

"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Baca: Politisi PAN: Jokowi Bisa Dikalahkan Seperti Ahok dalam Pilpres 2019

Baca: Sidang Lanjutan Perceraian Ahok dan Veronica, Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.

Baca: 7 Tahun Veronica Tan Selingkuhi Julianto Tio, Begini Perlakuan Ahok ke Istrinya di Depan Publik

Baca: Fadli Zon: Menurut Saya belum Pantas Ahok Dapat Remisi, Atas Dasar Apa?

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Baca: 6 Fakta Perselingkuhan Veronica dan Julianto, Akhirnya Ahok Putuskan Gugat Cerai Sang Istri

Baca: Jalani Pemeriksaan, Ahmad Dhani Ngaku 2 Kicauannya yang Dilaporkan Pendukung Ahok Berasal dari Admin

Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video Ahok di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah Ayat 51.

Baca: Terungkap 4 Sumber Harta Gono Gini Ahok dan Veronica yang Bakal Dibagi Karena Penceraian

Baca: Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob, Alasan Menkumham Dianggap Tak Masuk Akal

Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok",

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/14164631/hakim-agung-artidjo-alkostar-ditunjuk-tangani-pk-ahok.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved