Dispen TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih, Ternyata Bukan Kolonel
JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
SERAMBINEWS.COM - Nama Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak turun tanding di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragih pada Senin (19/3/2018) besok.
Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih.
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI.
Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.
Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel.
"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD yang diterima sebagaimana dikutip dari Cnnindonesia.com, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Mie Kangkung Ini Bikin Kamu Ingin Segera Tinggalkan Rumah, Gimana Ya Rasanya
Baca: Halo, Ini Tren Alis Bersambung Hasil Ide Wanita Berusia 16 Tahun Asal Inggris
Diterakan pula, JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998 seperti keterangan Dispen TNI yang dilansir Tempo.co.id (18/3/2018).
Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau SEPA PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer.
Jika SEPA PK TNI hanya setahun, Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun.
Pendidikannya berlangsung di lingkungan Akademi Militer, tergantung pilihannya apakah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Udara.
Lulusan dari SEPA berpangkat Letnan dua.
"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," demikian bunyi keterangan tersebut.
Baca: LIVE STREAMING MotoGP Qatar 2018, Aksi Marquez dan Rossi Pada Seri Balapan Perdana
Baca: MotoGP Qatar 2018 - Johann Zarco Rebut Pole Position, Tampil Gemilang di Sesi Kualifikasi
Polisi Panggil JR Saragih Besok
Ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah SMA, JR Saragih akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (19/3/2018).
Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
JR Saragih melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 184.
Andi pun mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian contoh tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.
Baca: Bertemu di Lampuuk, Irwandi Yusuf Minta Masika ICMI Aceh Bantu Kerja SKPA
Baca: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Dibunuh,Tangannya Diikat dan Kondisi Baju Atas Terbuka
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut, melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Menilik UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada JR Saragih terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sekadar informasi, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut lantas menyita berkas pendaftaran JR Saragih pada Rabu (6/3/2018) lalu.
JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
Baca: Empat Warga Tangse Disambar Petir, Seorang Tewas
Baca: Dump Truck Sarat Muatan TBS Sawit Terguling di Nagan Raya, Begini Kondisi Sopir
KPU Ganjal Pencalonan
Kamis (15/3/2018) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.
Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Baca: Petinggi Partai Politik Tewas di Kebun Tebu, Ditemukan Tanpa Busana Usai Bersama Seorang Waria
Baca: Ini Pesan Politik Irwandi Yusuf Kepada Para Kader Saat Membuka Konferensi DPW PNA Bireuen
Gakkumdu Sita Berkas Pendaftaran JR Saragih
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA.
JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.
KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.
KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.
JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.
Baca: Mohammed Salah Pecahkan Rekor di Liverpool, Klopp Mulai Bandingkan dengan Messi dan Maradona
Baca: LIVE STREAMING Marcus/Kevin di Final All England 2018, Ganda Putra Indonesia Berpeluang Juara
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI. Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
JR juga memegang gelar strata 1 (S1), magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.
Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub.(*)
Baca: Ratusan Warga Banda Aceh dan Sekitarnya Ramaikan Car Free Day
Baca: Bom Mobil Taliban Meledak di Ibu Kota Afghanistan, Dua Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bukan Kolonel, Dispen TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih