Senjata Untuk Memburu Binatang Digunakan Menembak Mobil Pejabat Pemko

"Senjata airgun merek Bulmaster Hatsan dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Senjata itu biasa digunakan untuk memburu binatang,"

Editor: Muhammad Hadi
Polisi sita senapan yang digunakan untuk menembak mobil pejabat Pemkot Surabaya(KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

SERAMBINEWS.COM - RM, penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya menggunakan senjata laras panjang saat membidik targetnya.

Senjata laras panjang tersebut berjenis airgun yang biasa digunakan untuk memburu binatang.

"Senjata airgun merek Bulmaster Hatsan dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Senjata itu biasa digunakan untuk memburu binatang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).

Baca: Pramugari yang Bertugas di Pesawat Presiden RI Harus Jago Menembak dan Beladiri

Tidak perlu izin khusus untuk memiliki dan menggunakan senjata tersebut.

Namun karena terbukti digunakan untuk kejahatan yang mengancam keamanan, maka tetap akan dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik.

Karena itu, kata Rudi, tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca: Warga Cot Girek Serahkan Senjata Api Masa Konflik, Pernah Dipakai untuk Menembak di Kebun

Kemudian dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

RM menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi pada Rabu (14/3/2018) siang.

Tiga peluru memecahkan kaca mobil bernopol L 88 EC itu saat diparkir di garasi rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Baca: Dulu Disebar dengan Ketapel, Senjata Biologi Lebih Mengerikan dari Bom Nuklir

Motif penembakan

RM sengaja menembak mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu lantaran sakit hati, bengkelnya yang berada di sempadan jalan dibongkar.

Penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (15/3/2018) malam.

Baca: Pernah Memicu Kiamat, 8 Senjata Paling Merusak yang Pernah Diciptakan Manusia di Muka Bumi

RM (39), warga Jalan Soepomo, Surabaya, itu menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, karena sakit hati.

"Informasi awalnya sakit hati, karena usaha tersangka ditertibkan oleh Pemkot Surabaya di bawah wewenangnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Jumat (16/3/2018).

Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa 5 orang saksi termasuk pelaku, korban, dan petugas keamanan kompleks perumahan korban.

Baca: Bermain Senjata Api Milik Ayahnya, 2 Bocah Bersaudara Tewas Tertembak

Polisi, kata dia, juga mengamankan senapan angin yang dipakai pelaku untuk memberondong mobil korbannya dengan 11 tembakan peluru.

"RM dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP jo 406 KUHP, ancaman hukumannya 2 tahun lebih," jelasnya.

Mobil Toyota Innova nomor polisi L 88 EC milik Ery Cahyadi mengalami pecah kaca bagian belakang karena ditembak pelaku pada Rabu sore lalu.

Baca: Dijual Rp 200 Ribu, Senjata Api Buatan Montir Ini Sudah Laku 10 Pucuk, Radius Tembak 300 Meter

Ada 3 proyektil peluru yang berhasil menembus kaca mobil tersebut saat diparkir di depan rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Polisi menangkap pelaku Rabu malam di perbatasan Surabaya - Sidoarjo di kawasan Bundaran Waru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RM Tembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya dengan Senapan Pemburu Binatang",

https://regional.kompas.com/read/2018/03/17/19470891/rm-tembak-mobil-pejabat-pemkot-surabaya-dengan-senapan-pemburu-binatang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved