Kapolres Aceh Tamiang Kembali Pimpin Upacara Pemecatan 9 Anggota Polisi

Pemecatan sembilan personil polisi dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian

Penulis: Tamiang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
KAPOLRES Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian membuka dan melepas baju dinas kepolisian yang dipakai salah satu oknum polisi yang dipecat di halaman Mapolres Aceh Tamiang. Selasa (20/3/2018). 

Laporan Muhammad nasir I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG –  Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian kembali memecat sembilan anggota polisi dalam upacara resmi pemberhentian tidak hormat di Lapangan Parama Setwilka Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (20/3/2018).

Ini tindakan pemecatan yang kedua yang dilakukan Kapolres Aceh Tamiang selama lima bulan menjabat setelah sebelumnya memecat tiga anggota polisi.

Baca: Resmikan Mapolres Aceh Tenggara, Kapolri Tito Karnavian Sebut Agara Harus Bersyukur

Tindakan tegas ini terhadap polisi yang terlibat narkoba, pengulangan tindak pidana dan desersi di lingkungan Polres Aceh Tamiang.

Pemecatan sembilan personil polisi dilakukan dalam upacara  yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.

Namun dari sembilan personil polisi yang dipecat tersebut hanya satu yang hadir mengikuti upacara pemecatan tersebut selebihnya  tidak hadir.

Baca: Kapolri Kunjungi Aceh Tenggara, 310 Personel Polisi Amankan Bandara hingga Mapolres

Kapolres Aceh Tamiang melepaskan baju anggota polri yang dipecat.

Sembilan polisi yang dipecat, berdasarkan keptusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/55/II/2018 tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri.

Kesembilan personil tersebut, Briptu Angga Susilo, Briptu Zimada, Brigadir Hendra Gunawan, Birgadir Widi Handoko, Bripka Muzakir, Brigadir Hamdan, Brigadir Satria Apdani Emiri.

Baca: Sambut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda dan Jajarannya Berkumpul di Aceh Tenggara

Kelima anggota polisi ini melanggar pasal 7 ayat (10 huruf b Perkap nomor 14  tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Selanjutnya Briptu Fuji Hariwijaya dan Brigadir Bambang Pala Sakti keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahuan 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulkhir Destrian mengatakan, pihaknya tidak main-maian dalam penegakan kode etik dan aturan di lingkungan kepolisian.

Baca: Karena Alasan Ini, Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan Dipecat

Aanggota Polri yang melanggar disiplin langsung dipecat.

“Ini bukan prestasi namun ini peringatan bagi diri saya dan peringatan bagi rekan-rekan anggota Polri yang lain, agar jangan coba-coba melanggar disiplin,” ujarnya.

Kejadian ini supaya tidak terulang kembali, dan berharap personil polisi di jajaran Polres Aceh Tamiang lebih baik lagi ke depan dalam bertugas.

Baca: Kapolri Tito Karnavian Bertanya Soal Konflik di Negara Islam, Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Ini merupakan yang kedua kalinya pemecatan terhadap personil polisi yang dilakukan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian selama lima bulan menjabat Kapolres.

Setelah sebelumnya juga memecat tiga personil polisi sehingga jumlah seluruhnya mencapai 12 orang (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved