Ditabrak Mobil Anggota DPR, Tukang Ojek Terseret 25 Meter dan Tewas, Penyelidikan Terhalang UU MD3

Hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kecelakaan 

(Baca: Soal Prostitusi, Darwati Mengaku Sangat Dirugikan)

(Baca: Darwati Dikukuhkan sebagai Bunda Baca Aceh)

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

@farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

@Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

@Dedekbanyu: Ya Tuhan, sebegitunya :(

@Richard09222860: Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon

Sementara itu pihak kepolisian menyatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul “Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved