Din Panglima Ditangkap Polisi Tamiang, Simpan Sabu di Pelepah Sawit, Begini Awal Mula Terungkap 

Tersangka baru saja membeli paket sabu-sabu satu zak isi lima gram SS pada salah satu pengedar

Penulis: Tamiang | Editor: Muhammad Hadi
Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Tamiang 

Polisi yang sudah mengetahui Din Panglima merupakan salah satu warga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) langsung menciduk tersangka dan langsung digeledah.

Dari  penggeledahan tersebut ditemukan satu paket sedang sabu, dibungkus plastik sabu-sabu dengan balutan kertas.

Kemudian satu bungkus ganja yang dibungkus kertas tisu di tanah disekitar tersangka duduk.  

Baca: Gerebek Pesta Sabu, Tiga Prajurit TNI di Nagan Raya Terima Penghargaan

Setelah diintrogasi diketahui tersangka masih menyimpan SS miliknya berjarak 300 meter dari tersangka diciduk.

Setelah dibawa tersangka, Din panglima menunjuk salah satu pohon sawit yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat tersebut.

Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua paket besar sabu dibungkus plastik bening.

Baca: Polisi Bekuk Kawanan Penculik, Terungkap Korban Diculik karena Hilangkan Uang Hasil Jual Sabu-sabu

Delapan paket sedang sabu dibungkus plastik bening di dalam plastik kresek warna hitam yang diselipkan di pelepah pohon sawit.

”Lahan tersebut milik orang lain, saat ada orang beli baru diambil SS tersebut,” ujar Kasat.

Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Aceh tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved