Pembunuh Bidan di Mutiara Pidie Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa
"Pak Hakim tuntutan terhadap saya tidak cocok, saya minta hukuman diringankan karena saya sangat menyesal."
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Hamdani Rusli (46), terdakwa pembunuh bidan yang merupakan istrinya sendiri, digiring petugas untuk keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Senin (9/4/2018).
Usai JPU membacakan amar tuntutan, majelis hakim meminta terdakwa untuk berembuk dengan penasehat hukum, Sanusi Hamzah.
Di depan majelis hakim, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. "Pak Hakim tuntutan terhadap saya tidak cocok, saya minta hukuman diringankan karena saya sangat menyesal telah membunuh istri saya," kata Hamdani.
Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 April 2018, dengan agenda putusan majelis hakim.(*)