Tolak Perpanjangan Izin HGU PT CA, Bupati dan Pimpinan DPRK Abdya Menghadap Menteri Agraria

Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

Agus menambahkan, izin HGU yang dimiliki PT CA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.

Dalam hal ini, katanya, PT CA siap mengajukan perpanjangan izin HGU kepada pemerintah dan sanggup mengikuti persyaratan dan ketentuan berlaku.

Bahkan Agus ketika itu menyebutkan bahwa PT CA juga melaksanakan kewajibannya seperti membayar PBB, PPN, PPH dan pajak lainnya serta memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial masyarakat.

Dalam pertemuan dengan ketua kelompok petani sekitar yang dilakukan dua tahun lalu itu.

Baca: Menteri Agraria Janji HGU Bermasalah akan Ditertibkan, Disampaikan Saat Berkunjung ke Aceh Timur

Agus Marhelis menjelaskan, sertifikat HGU yang dimiliki PT CA seluas 7.516 ha itu berakhir 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA harus mengajukan perpanjangan kembali sertifikat, satu tahun sebelum berakhir.

Dalam hal ini, sertifikat HGU yang dimohon perpanjangan hak atas lahan seluas 4.856 ha lahan yang sudah ditanami atau dikuasai.

Sedangkan sisanya 2.660 ha merupakan lahan yang tidak dikuasai atau tidak ditanami, dikembalikan kepada pemerintah.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved