Berbuat Mesum di Masjid, Sepasang Mahasiswa Dinilai Telah Menodai Agama
Sejak penemuan alat kontrasepsi tersebut, takmir mesjid memutuskan memasang kamera pengawas guna mengungkap pelaku.
SERAMBINEWS.COM, UNGARAN - Sepasang mahasiswa diamankan oleh warga Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (13/4/2018) siang, karena melakukan perbuatan asusila di Mesjid At Taqwa Desa Sraten.
Menurut Heri Sukrisno, pemuda Desa Sraten, kronologis kejadian ialah warga pernah menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di bawah lemari penyimpanan mukena di mesjid bagian dalam.
Sejak penemuan alat kontrasepsi tersebut, takmir mesjid memutuskan memasang kamera pengawas guna mengungkap pelaku.
Baca: 5 Fakta Di Balik Kehebohan Bocah SMP Menikah Dini, Takut Tidur Sendiri dan Ajukan Dispensasi
Pada Senin (9/4/2018) pukul 10.00, MWJ (22) dan FM (23) datang ke mesjid dan melakukan aksi mereka. Setelah itu mereka keluar dari mesjid dan kembali lagi pukul 12.30 wib.
Takmir masjid membuka rekaman kamera pengawas dan mengetahui perbuatan keduanya. Takmir masjid beserta warga menandai plat nomor kendaraan pelaku dan ciri-ciri pelaku.
Pada Jumat (13/4/2018) keduanya datang pukul 10.00. Takmir masjid yang curiga atas kehadiran mereka di jam yang tak biasa untuk beribadah, mengamati gerak-gerik mereka. Ternyata pelaku datang untuk merusak kamera pengawas dan kabur.
Baca: Batalkan Pergub ‘Cambuk di LP’
Warga mengejar pelaku hingga Desa Krenceng, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, tepatnya sebelum simpang empat jalur lingkar selatan Salatiga-Kecandran.
Penangkapan kedua pelaku berada di dekat pos polisi, membuat polisi pun turun tangan mengamankan pelaku.
Pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Sraten untuk dimintai keterangan sebelum dibawa ke Polsek Tuntang, selanjutnya diperiksa di Polres Semarang.
Baca: Pergub ‘Cambuk di LP’ Ditanggapi Prokontra
Takmir mesjid atas nama Taufiq turut serta ke Polres Semarang guna menyampaikan keterangan.
Menurut Heri, perbuatan asusila kedua pelaku mencermarkan nama desa tempatnya tinggal dan menistakan agama.
Mewakili warga desa, Heri ingin agar pelaku dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.