Pimpinan DPRA Datangi Pemilik Obligasi Tahun 1950, Ini Tujuannya
Obligasi yang dimiliki masyarakat Aceh itu, jenisnya bermacam-macam, ada obligasi untuk beli pesawat, kapal laut, dan lainnya.
Penulis: Herianto | Editor: Yusmadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Ketua DPRA, Tgk Muharuddin dan Wakil Ketua I Drs Sulaiman Abda MSi, Senin (16/4/2018) siang mendatangi sejumlah rumah penduduk yang memiliki sertifikat obligasi tahun 1950.
Tujuan dari kunjungan Ketua DPRA, Muharuddin dan wakilnya, Sulaiman Abda mendatangi pemilik obligasi sertifikat utang negara itu adalah menindaklanjuti persoalan itu secara serius.
“Pansus Dana Obligasi Masyarakat Aceh untuk sumbangan kepada pemerintah pusat pada tahun 1950-1959 itu, akan ditangani serius,” kata Ketua DPRA, Muharuddin kepada Serambinews.com.
Baca: Di Obligasi Tertulis Tahun 1950, Pesawat Dibeli Tahun 1948, Begini Jawaban Pemegang Obligasi
Muharuddin menjelaskan, Pansus Dana Obligasi Masyarakat Aceh kita bentuk, pertama untuk menjelaskan kepada publik, bahwa pada tahun 1950 – 1959, benar ada masyarakat Aceh, banyak membantu krisis keuangan yang dialami pemerintah pusat, baik dalam membeli sertifikat obligasi, hibah maupun lainnya.
Obligasi yang dimiliki masyarakat Aceh itu, kata Muharuddin, jenisnya bermacam-macam, ada obligasi untuk beli pesawat, kapal laut, dan lainnya.
Baca: Pemegang Obligasi Diminta Melapor
Contohnya, seperti obligasi yang dimiliki Nyak Sandang, di Lamno Aceh Jaya, dengan nilai 100 rupiah.
Selain Nyak Sandang, kata Muharuddin, masih banyak lagi masyarakat Aceh yang memiliki dokumen obligasi seperti yang dimiliki Nyak Sandang.
Kepada Pemerintah, Nyak Sandang, tidak meminta obligasinya itu diganti, atau dibayar, meskipun membayar utang negara kepada masyarakata itu wajib dilakukan.
Tapi yang ia minta adalah perhatian pemerintah terhadap dirinya.
Nyak Sandang, minta diberangkatkan naik haji, kemudian minta matanya dioperasikan dan ketiga pemerintah membangun masjid di Kampungnya.
Baca: Kisah Pesawat RI-001 Selundupkan Senjata Pasca Kemerdekaan, Berkat Sumbangan Nyak Sandang
Dari sejumlah permintaan yang dimintak Nyak Sandang, satu telah dikabulkan Presiden Joko Widodo, yaitu mengoperasi mata Nyak Sandang yang tidak bisa melihat, karena katarak, sekarang sudah dioperasi dan beliau sudah kembali bisa melihat.
Pemilik sertifikat atau hutang negara lainnya yang ada di Aceh, kata Muharuddin, juga berfikir seperti apa yang diminta Nyak Sandang.
Mereka minta supaya Pemerintah Jokwi – JK memberikan perhatian dan penghargaan kepada para pemilik obligasi, atau sertifikat hutang negara yang diterbitkan tahun 1950 – 1959 dan lainnya.
Di Kampung Pineung, Kota Banda Aceh, sebut Muharuddin, ada tiga orang pemilik obligasi sertifikat hutang negara, yang sedang kami kunjungi.
Baca: Lagi, Pemilik Obligasi Pembelian Pesawat RI 001 Mencuat
Diantaranya Ibrahim Laweung, miliki dua lembar kertas obligasi, satu senilai 3000 rupiah dan satu lagi senilai 5.500 rupiah.
Kedua, Arief miliki kertas obligasi senilai 200 rupiah dan ketiga Muhammad Gade miliki obligasi senilai 100. Ada lagi, keluarga Rida, miliki kertas obligasi senilai 33.000 rupiah lebih.
Ketiga pemilik obligasi itu, kepada kami, kata Muharuddin, tidak menuntut pemerintah harus membawarnya hutang, tapi berikan perhatian kepada mereka, seperti halnya memberikan perhatian kepada Nyak Sandang pemilik obligasi 100 rupiah.
Jadi, tujuan dari DPRA membentuk Pansus Obligasi, untuk mengumpulkan seluruh kertas obligasi tahun 1950 – 1959 atau lainnya yang dimiliki masyarakat Aceh, akan kita serahkan kembali ke Menteri Keuangan dan Presiden, apa yang perlu dilakukan terhadap dokumen obligasi tersebut.
Janji Presiden Soekarno, dulu, kata Muharuddin, obligasi itu baru akan dibayar setelah 40 tahun ke depan. Sekarang Indonesia sudah Merdeka 77 tahun, waktunya sudah lewat.
“Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada pemilik obligasi, apa bentuknya terserah pusat,” ujar Muharuddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pimpinan-dpra-datangi-pemilik-obligasi_20180416_180921.jpg)