Korupsi e-KTP, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman untuk Andi Narogong Menjadi 11 Tahun Penjara
Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu dihukum 11 tahun penjara.
Editor:
Safriadi Syahbuddin
TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi"
Berita Terkait