Korupsi e-KTP, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman untuk Andi Narogong Menjadi 11 Tahun Penjara

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu dihukum 11 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.

 Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.(*) 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved