Syamsudin Simbolon Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Peracik Miras Oplosan Maut Tewaskan 45 Orang
Syamsudin Simbolon pelaku utama peracik sekaligus pengedar minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan 45 orang tewas
SERAMBINEWS.COM - Syamsudin Simbolon pelaku utama peracik sekaligus pengedar minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan 45 orang tewas akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku utama pemilik pabrik miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat Jabar, dikenal sebagai orang yang licin dan cerdik.
Syamsudin usai tau informasi miras yang diproduksinya timbulkan korban jiwa langsung kabur.
Baca: Selamat! Shireen Sungkar Lahirkan Anak Ketiga, Kebahagiaan Teuku Wisnu Tambah Lengkap
Baca: Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo, Kartu Merah dan Gol Pakai Tangan Jadi Trending Topic
Sumber kepolisian Rabu (18/4/2018) menyebutkan, setelah melakukan pengejaran dan pencarian ke sejumlah tempat di wilayah Jabar dan Sumatera, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Syamsudin.
Polisi berhasil meringkus Samsuddin di wilayah Sumatera Selatan tadi malam.
Penangkapan ini sesuai ultimatum yang disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bahwa Peredaran Miras Oplosan harus tuntas sampai rata tanah sampai ke pemodal, pembuat, distributor dan penjual miras oplosan ditangkap.
Baca: VIDEO - Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap
Baca: Abu Mudi Lantik Pengurus Pusat Tastafi Aceh
Wakapolri mengapresiasi kerja tim Polda Jabar dan Polres Bandung Barat yang berhasil menangkap pelaku utama miras oplosan di cicalengka.
Komjen Syafruddin meminta agar pelaku yang masih dalam perjalanan dari Musi Banyuasin Sumsel tersebut, agar dikenakan pasal yang paling berat karena telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia.
Juga jajarannya diminta untuk menjerat pelaku tsb dgn pasal pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan miras oplosan agar seluruh asset dari hasil kejahatan tersebut disita.
Wakapolri juga meminta jajaran Polri di seluruh indonesia untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras, sehingga pada bulan suci Ramadhan, Ummat Islam bisa beribadah dengan tenang tanpa ada gangguan kriminal akibat meminum miras.
Baca: Prestasi Dunia Sekali Lagi : Kerjasama UUI dengan DRB-HICOM
Baca: VIDEO - Wanita Terduga Prostitusi Online Tidak Bisa Ditahan
Ia juga sempat mengultimatum para Kapolda dan Kapolres jika masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan akan dicopot dari Jabatannya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Syamsudin sebagai buronan kasus miras. Pria tersebut mendistribusi dan membuat miras oplosan.
Miras tersebut mematikan. Tercatat 45 orang warga Kabupaten Bandung tewas usai menenggak miras oplosan racikan si big bos.
Baca: Puskesmas Tergembok, Pasien tak Terlayani
Baca: Ustaz Abdul Somad akan Diusung Pakai Tandu
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.
"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Baca: Gawat! Remaja Berusia 19 Tahun Ini Nikahi Nenek 71 Tahun Setelah Putus Cinta Dengan Wanita 77 Tahun
Baca: 6 Fakta Pasutri Pesta Seks Tukar Pasangan Bikin Heboh, Reaksi Para Istri Saat Digerebek Bikin Syok
Hukuman berat hingga seumur hidup, kata Setyo, siap dikenakan bagi yang memperjualbelikan bahan makanan yang ternyata diketahui membahayakan.
Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian.
Tak berbeda jauh, jenderal bintang dua ini mengatakan ancaman hukuman pasal itu juga menjerat pelakunya dengan hukuman seumur hidup.
"Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan," ungkapnya.(*)
Baca: Mengejutkan! Baru Sebulan Nikah, Daus Mini Digugat Cerai Istri, Ramalan Mbah Mijan Terbukti?
Baca: Kicauan Tompi soal Gerung yang Bermakna Asbun Ditanggapi Rocky Gerung: Siapa itu Tompi?