Turun ke Aceh Timur, Tim Satgas Dana Desa Kemendes RI Audit Pengelolaan Dana Gampong Seunebok Jalan

Sejak dikucurkan 2015, 10.000 pengaduan tentang pengelolaan dana desa bermasalah masuk ke Devisi Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat Kemendes RI.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Tim Audit Random Satgas Dana Desa Kemendes RI, saat melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelolaan dana desa di Desa Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Satgas Dana Desa Kementerian Dana Desa (Kemendes) RI yang diketuai Ma’rouf Irfhani, sejak Selasa (16/4/2018), melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelolaan dana desa di Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Saat melakukan audit, tim didampingi Sekretaris Inspektorat Aceh Timur, Resmiwati, Kasi Intel Kejari Idi, Khaerullah Hisyam, dan sejumlah anggota TNI/Polri.

“Kita turun ke lapangan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal Kemendes RI, seperti call center 1500040, twitter, facebook dan lain-lain,” ungkap Ma’rouf kepada Serambinews.com, Rabu (18/4/2018).

Sejak dana desa dikucurkan tahun 2015, jelas Ma’rouf, sebanyak 10.000 pengaduan tentang pengelolaan dana desa bermasalah dari seluruh Indonesia masuk ke Devisi Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat Kemendes RI.

Setiap pengaduan yang masuk, dilakukan penyaringan untuk mencari pengaduan yang berkualitas (didukung foto, RAB, dan laporan pertanggungjawaban).

Setelah ada pengaduan yang terpilih, pihaknya terus mendalaminya melalui tenaga ahli, petugas pendamping lokal desa, dan dari berbagai sumber lainnya.

“Nah di Provinsi Aceh, terpilih Kabupaten Aceh Timur, yaitu Desa Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong,” jelas Ma’rouf.

Selain Aceh Timur, jelas Ma’rouf, tahun 2018 ini pihaknya terdiri dari empat tim juga turun ke-13 kabupaten/kota lainnya.

Sedangkan, tahun 2017, pihaknya terdiri dari 7 tim turun ke 100 desa di seluruh Indonesia.

Kasus pengelolaan dana desa di Desa Seunebok Jalan, jelas Ma’rouf, dilaporkan kepada Satgas Dana Desa, karena masyarakat tidak puas dengan hasil pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintahan (inspektorat).

Karena sebelumnya sebagian warga Seunebok Jalan telah melaporkan kasus dugaan penyalahguaan dana desa tahun 2016 di Seunbeok Jalan ke Polisi, Kejaksaan, dan Inspektorat.

Diduga kepala desa tidak terbuka dalam mengelola dana desa, kemudian project penimbunan jalan tanahnya merupakan tanah hibah (gratis) tapi dalam RAB dianggarkan, dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.

“Karena itu masyarakat mempertanyakan kenapa tanah gratis kok dimasukan ke dalam pertanggungjawaban. Karena itu masyarakat juga tidak terima sehingga melaporkan kasus ini ke Polisi, Inspektorat, Kejaksaan, dan ditembuskan ke Satgas Dana Desa sehingga kita turu untuk melakukan pemeriksaan,” terang Ma’rouf.

Ma’rouf, mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, dan fisik terhadap project yang didanai dari dana desa tahun 2016 di Desa Seunebok Jalan.

Namun demikian ungkap Ma’rouf pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terhadap kasus penyalahgunaan dana desa Seunebok Jalan tahun 2016 ini, karena hingga saat ini proses pemeriksaannya masih berjalan.

Namun hasil pemeriksaan pihaknya, terhadap project penimbulan jalan yang tanahnya dari tanah hibah tapi dimasukkan ke dalam LPJ, jelas Ma’rouf, kepala desa telah mengakui bahwa sisa dana dari kegiatan itu digunakan untuk pembangunan mushalla.

“Secara aturan ini tidak boleh karena kalau dana desa diperbolehkan untuk membangun sarana ibadah seperti kasus di Seunebok Jalan, maka tujuan dari dana desa itu tidak tepat sasaran. Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan APBdes-nya, tetapi bukan fiktif,” ungkap Ma’rouf, seraya menyebutkan pihaknya perlu duduk bersama lagi dengan semua pihak untuk mengambil keputusan.

Dugaan penyalahgunaan lainnya yang masih didalami, sambung Ma’rouf, yaitu pembelian barang untuk konsumsi (ada bonnya) tapi toko konsumsi itu tidak ada.

“Selain itu kami juga sedang mendalami pengunaan pembiayaan untuk kepala desa, sekitar Rp 6 juta, dan dana tak terduga Rp 7,5 juta,” jelas Ma’rouf.

Tiga Rekomendasi

Ma’rouf mengatakan ada tiga bentuk rekomendasi yang diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap desa yang diduga bermasalah mengelola dana desa yaitu rekomendasi pelatihan, rekomendasi kesanggupan untuk memperbaiki, dan rekomendasi untuk diproses hukum.

Ma'rouf menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pelatihan terhadap kepala desa apabila kasus yang ditemukan pada suatu desa itu markup administrasi, seperti dalam Musrenbang (untuk menyusun APBdes-nya) tidak melibatkan semua unsur masyarakat.

Selanjutnya rekomendasi kesanggupan untuk memperbaiki, jelas Ma'ruf diberikan kepada kepala desa apabila kasus temuannya yaitu contoh apabila suatu proyek telah dilaksanakan yang sesuai dengan direncanakan 200 meter, tapi yang dikerjakan hanya 175 meter, sehingga terjadi temuan 25 meter tidak dikerjakan.

Selanjutnya rekomendasi untuk diproses hukum, jelas Ma’rouf, diberijan jika dalam RAB ada kegiatannya, dalam APBdes juga ada, kwitansi pelaksanaannya juga ada, serta uangnya juga sudah ditarik.

"Lalu saat kita cek, ternyata fisiknya tidak ada. Nah kasus seperti ini adalah tindak pidana karena merupakan proyek fiktif. Karena itu kasus seperti ini akan kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Ma'rouf.

Namun untuk kasus Seunebok Jalan, jelas Ma'rouf pihaknya masih mempercayakan pihak APIP untuk memeriksa kasus ini. Karena sebelumnya, telah dilaporkan kepada APIP dan sudah sampai tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan.

"Dalam ketetapan hukum kalau kasus itu sudah ditangani oleh APIP dan APH maka kita tidak boleh menanganinya lagi. Jadi kasus tahun 2016 di Seunbeok Jalan ini kita percayakan dulu untuk diperiksa oleh APIP," Jelasnya.

Namun aduan masyarakat Seunebok Jalan tersebut jelas Ma'rouf tetap diperiksa, tapi sifatnya hanya second opinion.

"Nanti temuan kami akan kami bahas dengan APIP dan APH yang telah pernah memeriksa, kemudian nanti kami (Satgas Dana Desa) akan memberikan pandangan kami,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved