INFO HAJI
Mulai Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Wafat Sebelum Keberangkatan Bisa Digantikan Keluarganya
Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca: Anggota Bhayangkari Raih Sepeda Motor Fun Bike dan Fun Walk Aceh Jaya
Baca: Kritik Pedas Dilempar Valentino Rossi Terkait Lintasan Sirkuit Austin
Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat: 1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;
Baca: Sebelum Ustadz Adi Hidayat, Aceh Sepakat Pernah Undang TGB, Berikutnya UAS
Baca: Malam Ini, Ustadz Adi Hidayat Tausiah di Masjid Raya Aceh Sepakat
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan 5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen dimaksud, yaitu: 1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;
Baca: Tim Satgas Dana Desa Minta Polisi Proses Oknum Terlibat Korupsi ADG 2016 di Aceh Timur
Baca: Super Murah! Kuota Data Telkomsel KartuHalo 25 GB Hanya Rp 50.000, Khusus Hari Ini
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan 5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (*)
Baca: Usai Bikin Maverick Vinales Geram pada Sesi Kualifikasi, Marc Marquez Beri Komentar
Baca: Hari Pertama Jadi Presiden, Rizal Ramli akan Tangkap 100 Orang Brengsek dan Kirim ke Pulau Malaria
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya"