Tim Satgas Dana Desa Minta Polisi Proses Oknum Terlibat Korupsi ADG 2016 di Aceh Timur
kegiatan fiktif lainnya yaitu pembelian 12 unit kereta sorong Rp 400 ribu per unit tidak dapat diperlihatkan barangnya
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim satuan tugas (Satgas) dana desa Kementerian Dana Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI menemukan penyalahgunaan dana alokasi dana gampong (ADG) Gampong Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari dana ADG tahun 2016.
Sebelumnya sejak tiba di Aceh Timur, Senin 16 April 2018, hingga Jumat 20 April 2018, Tim Satgas Dana Desa yang diketuai, Ma’rouf Irfhany telah melakukan serangkaian kegiatan di Aceh Timur.
Baca: Terdakwa Dugaan Korupsi Cetak Sawah Baru Divonis 26 April
Kegiatan yang dilakukan mulai dari berkoordinasi dengan Dinas DPMG, Inspektorat, Polres dan Kejari.
Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap dokumen administrasi, dan proyek fisik yang telah dikerjakan di Gampong Seunebok Jalan yang didanai dari ADG tahun 2016.
Kemudian hasil evaluasi dan pemeriksaan tim satgas dana desa terhadap penggunaan ADG tahun 2016 di Gampong Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, itu diserahkan kepada Polres Aceh Timur, Jumat (20/4/2018).
Baca: Turun ke Aceh Timur, Tim Satgas Dana Desa Kemendes RI Audit Pengelolaan Dana Gampong Seunebok Jalan
Penyerahan tersebut oleh Ketua Tim Audit Random Gabungan Satgas Dana Desa Kemendes PDTT RI Ma’rouf Irfhany kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo SH SIK MSi.
Turut disaksikan oleh Marta Sanjaya anggota monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Satgas dana desa, Resmiwati SH MH selaku Sekretaris Inspektorat, dan Rahmat SH selaku Kanit Tipikor Polres Atim.
Ketua Tim Audit Random Gabungan Satgas Dana Desa Kemendes PDTT RI Ma’rouf Irfhany, kepada Serambi, Minggu (22/4/2018) mengatakan, hasil pemeriksaan memenuhi syarat untuk didalami dan diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Baca: Mengapa Setiap Tahun Dana Desa Bermasalah?
“Karena itu kami memberikan rekomendasi agar Polres Aceh Timur menindaklanjuti laporan yang kami serahkan untuk memeriksa dan memproses hukum oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ADG tahun 2016 di Gampong Seumbeok Jalan,“ ujar Ma’rouf Irfhany.
Sebelumnya, ungkap Ma’rouf , Tim Satgas Dana Desa terdiri dari Inspektorat, DPMG, Kejari, Polres Aceh Timur, Tenaga Ahli Pemda Pusat, dan Provinsi Aceh, telah melakukan pemeriksaan.