Prokontra Pergub Cambuk
Pemuda Dewan Dakwah Dukung Pemko Banda Aceh Tetap Laksanakan Cambuk di Masjid
Maulida juga berharap bahwa agar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman tetap konsisten
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat pro kontra Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP), ternyata Pemko Banda Aceh tak bergeming terhadap Pergub tersebut.
Alasannya, karena saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan cambuk di Lapas.
Sehingga, Pemko Banda Aceh tetap melaksanakan uqubat cambuk, Jumat (20/4/2018), di Halaman Masjid Lueng Bata, Banda Aceh.
Baca: VIDEO - 8 Terpidana Dicambuk, 2 Diantaranya Kasus Prostitusi Online

Berkaitan tentang hal tersebut, Ketua Pemuda Dewan Dakwah (PDD) Banda Aceh, Maulida Ariandy S mendukung penuh Pemko untuk pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh dengan metode lama.
"Syariat Islam harus selalu ditegakkan,"ungkapnya.
"Aceh memiliki kewenangan untuk menjalankan syariat Islam sebagai mana yang tertera dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat,''ujar Maulida.
Ia juga mengatakan bahwa hukuman cambuk sebagai bukti efek jera dan rasa malu terhadap terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan tidak akan mengulang kembali perbuatannya itu.
"Dan ini juga sebagai pembelajaran bagi semua masyarakat khususnya kota Banda Aceh agar menjauhi hal-hal yang berbau dengan kemaksiatan,"pungkasnya.
Baca: Jangan Takut Kehilangan Investor karena Cambuk, Allah Itu Maha Investor
Maulida juga berharap bahwa agar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman tetap konsisten dalam penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh.
Demikian juga Dinas syariat Islam dan WH kota Banda Aceh.
“Saya harap semua pihak supaya bisa saling bekerjasama dalam memberantas kemaksiatan dan terus aktif dalam melakukan berbagai penggeledahan/razia di tempat-tempat yang berpotensi mendatangkan kemaksiatan,'' demikian tutupnya.(*)