Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) menghukum mati terdakwa Hamdani Rusli (46) dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut.
Sidang itu dengan hakim ketua, Budi Sunanda SH MH, didampingi Zainal Hasan SH MH dan Samsul Mahdi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum, Sanusi Hamzah SH
Majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani, karena perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan secara hukum.
Hal itu dibuktikan berdasarkan unsur-unsur dan fakta selama di persidangan.
Baca: Sidang Vonis Pembunuhan Bidan di Pidie Dikawal Polisi Bersenjata, Terdakwa Ditunggui Keluarga Korban
Antara lain, didukung dengan keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa.
Juga keterangan terdakwa yang mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap isterinya Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.
Bukti lainnya disebutkan majelis hakim adalah pisau, sebilah parang, baju plus celana berlumuran darah milik terdakwa.
Tak hanya itu, baju seragam warna putih berlumuran darah milik korban, rambut dan gelang emas milik korban yang dicuri terdakwa.
Sementara yang memberatkan terdakwa Hamdani, sebut majelis hakim perbuatan terdakwa sangat sadis, terdakwa tidak menyesalkan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa sangat melukai anak-anak korban.
Adapun yang meringankan perbuatan terdakwa nihil.
"Untuk itu, majelis hakim menjatuhi tindak pidana hukuman mati terhadap terdakwa karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dengan menghilangkan nyawa orang lain," kata Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli, Senin (30/4/2018).
Baca: Pembunuh Bidan Dituntut Mati
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.
"Saya tidak terima hukuman mati majelis hakim," tegas Terdakwa Hamdani.
Kemudian, hakim ketua, Budi Sunda, mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Usai majelis hakim menutup sidang, dua polisi yang menenteng senjata laras panjang langsung mengamankan terdakwa dengan menggiring ke luar ruang sidang melalui pintu belakang.
Terdakwa Hamdani dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng Sigli. (*)