Rabu, 20 Mei 2026

Korban Trafficking Masih di Malaysia

Korban human trafficking atau perdagangan manusia asal Kota Langsa, Dahliana (19), kini masih diamankan Polisi Diraja Malaysia

Tayang:
Editor: hasyim
KOMPAS.com/SUKOCO
Salah satu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunotaka, Nunukan. Hingga April 2018, Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara telah menolak 54 pemohon paspor. Penolakan permohonan paspor didasari adanya indikasi penyalahgunaan dokumen untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.(KOMPAS.com/SUKOCO) 

LANGSA - Korban human trafficking atau perdagangan manusia asal Kota Langsa, Dahliana (19), kini masih diamankan Polisi Diraja Malaysia Bagian Anti-Pemerdagangan Orang (Atipson). Korban sedang menjalani proses hukum terkait kasus tindak pidana human trafficking yang melibatkan agen TKI ilegal dan majikan di Malaysia.

Informasi kasus perdagangan manusia yang dialami remaja Dahliana tersebut, disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bersama yang berkedudukan di Kota Langsa, Syahrizal, kepada Serambi via WhatsApp (WA), Jumat (4/5).

Menurut Syahrizal, pihak KBRI di Malaysia melalui pejabat bernama Khaidir kepada pihaknya mengatakan, mereka siap membantu proses pemulangan Dahliana. “Dahliana kini masih dalam proses tindak lanjut pengusutan oleh Polis Diraja Malaysia. Proses pengusutan agen dan majikan yang mempekerjakan Dahliana di Malaysia memakan waktu hingga 14 hari,” ujarnya.

Dikatakan Ketua LSM Mitra Bersama yang fokus bergerak dalam pemantauan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, persoalan tersebut telah diberitahukan kepada orang tua Dahliana di Kota Langsa.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, yang ditandangani Plh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra, mengirimkan surat perihal ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua LSM Mitra Bersama, Syahrizal, pada 2 Mei 2018.

Inti surat tersebut, Kemenko PMK RI memberikan ucapan terima kasih dan

apresiasi atas upaya LSM Mitra Bersama dalam pencegahan dan penyelesaian TPPO di Provinsi Aceh selama ini.

Seperi diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bersama dibantu Human Trafficking Watch (HTW) Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia berhasil menyelamatkan seorang korban perdagangan manusia atas nama Dahliana (19), warga Kota Langsa.

Korban diberangkatkan oleh agen TKI ilegal asal Binjai, Sumatera Utara, bernama Sumiati alias Atik, pada Februari 2018 dengan iming-iming dipekerjakan sebagai cleaner service. Ternyata korban diperjualbelikan ke agen TKI ilegal di Malaysia dan akhirnya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved