Korban Trafficking Masih di Malaysia
Korban human trafficking atau perdagangan manusia asal Kota Langsa, Dahliana (19), kini masih diamankan Polisi Diraja Malaysia
LANGSA - Korban human trafficking atau perdagangan manusia asal Kota Langsa, Dahliana (19), kini masih diamankan Polisi Diraja Malaysia Bagian Anti-Pemerdagangan Orang (Atipson). Korban sedang menjalani proses hukum terkait kasus tindak pidana human trafficking yang melibatkan agen TKI ilegal dan majikan di Malaysia.
Informasi kasus perdagangan manusia yang dialami remaja Dahliana tersebut, disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bersama yang berkedudukan di Kota Langsa, Syahrizal, kepada Serambi via WhatsApp (WA), Jumat (4/5).
Menurut Syahrizal, pihak KBRI di Malaysia melalui pejabat bernama Khaidir kepada pihaknya mengatakan, mereka siap membantu proses pemulangan Dahliana. “Dahliana kini masih dalam proses tindak lanjut pengusutan oleh Polis Diraja Malaysia. Proses pengusutan agen dan majikan yang mempekerjakan Dahliana di Malaysia memakan waktu hingga 14 hari,” ujarnya.
Dikatakan Ketua LSM Mitra Bersama yang fokus bergerak dalam pemantauan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, persoalan tersebut telah diberitahukan kepada orang tua Dahliana di Kota Langsa.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, yang ditandangani Plh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra, mengirimkan surat perihal ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua LSM Mitra Bersama, Syahrizal, pada 2 Mei 2018.
Inti surat tersebut, Kemenko PMK RI memberikan ucapan terima kasih dan
apresiasi atas upaya LSM Mitra Bersama dalam pencegahan dan penyelesaian TPPO di Provinsi Aceh selama ini.
Seperi diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bersama dibantu Human Trafficking Watch (HTW) Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia berhasil menyelamatkan seorang korban perdagangan manusia atas nama Dahliana (19), warga Kota Langsa.
Korban diberangkatkan oleh agen TKI ilegal asal Binjai, Sumatera Utara, bernama Sumiati alias Atik, pada Februari 2018 dengan iming-iming dipekerjakan sebagai cleaner service. Ternyata korban diperjualbelikan ke agen TKI ilegal di Malaysia dan akhirnya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).(zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/salah-satu-tki-ilegal-yang-dideportasi-dari-malaysia_20180502_102855.jpg)