PTUN Tolak Gugatan, HTI Akan Ajukan Banding

PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Faisal Zamzami
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Baca: Pernah Sukses Bebaskan Sandera Dalam Waktu 3 Menit, Kopassus Jadi Pasukan Terbaik di Dunia

Baca: Suka Terbang di Dekat Telinga, Inilah 3 Fakta Tentang Nyamuk

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

Baca: Massa Penambang Minyak Demo Kantor DPRK Aceh Timur, Ini Tuntutannya!

Baca: Usaha Pengadaan Air dan Pengelolaan Sampah Berkembang Pesat dalam Tiga Bulan Terakhir

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Baca: Kenapa Foto Orang Zaman Dulu Tak Ada yang Seyum, Apa Alasannya?

Baca: DPRA Akan Gugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ini Persoalannya!

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Baca: Rasakan 5 Keuntungan Ini Hanya dengan Minum Air Putih Selama 1 Bulan

Baca: Edy-Ijeck Disambut Shalawat, Ulama Aceh dan Sumut Hadiri Peresmian Posko Geutanyoe untuk Eramas

HTI Akan Ajukan Banding

Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

 Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Majelis hakim menilai, Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat. Ismail mengaku heran dengan putusan tersebut.

Baca: Prabowo dan Jokowi Tawari Susi Pudjiastuti Jadi Cawpres, Sam Aliano: Siapa yang Berhasil?

Baca: Tenaga Kerja di Aceh Didominasi Tamatan SD, Lulusan Universitas hanya 15,6 Persen

Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan.

Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.

Ismail juga menilai, majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI.

Menurut dia, majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi yang didatangkan pemerintah.

"Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah," kata dia.

Namun, ia belum tahu kapan berkas banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut dia, pihak kuasa hukum akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu.

"Nanti kita atur," kata dia.

Baca: Pulang Usai Manggung, Rombongan Penyanyi Dangdut Melihat Banyak Makhluk Halus

Baca: Dulu Heboh Pernikahannya dengan Pangeran Malaysia, Begini Kondisi Artis Manohara Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved