Luar Negeri

18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Membunuh

Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.

Editor: Faisal Zamzami
Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000.(Mirror) 

SERAMBINEWS.COM, WARSAWA - Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.

Tomasz Komenda (42), dijatuhi hukuman penjara karena dianggap terbukti memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Polandia pada 1997.

Setelah 18 tahun mendekam di penjara, bukti-bukti baru bermunculan dan setelah melalui sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan Komenda.

Baca: Durasi Puasa di Tiap Negara Berbeda-beda, Inilah 5 Negara dengan Durasi Puasa Tersingkat

Baca: Bakar Tawanan Hidup-hidup dan Suka Memenggal, Pemimpin ISIS Ini Dianggap yang Paling Brutal

Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro secara pribadi memerintahkan peninjauan kembali kasus itu.

 Dia menegaskan, dibebaskannya Komenda membuktikan kesalahan sistem peradilan bisa diperbaiki.

"Tak seorang pun bisa mengembalikantahun-tahun kehidupan Tomasz Komenda yang hilang. Meski demikian, keputusan ini mengembalikan kehormatan seorang pria yang tak bersalah yang telah dihukum mesti tak melakukan kejahatan," kata Ziobro.

Kasus ini amat mengejutkan Polandia, yang kini dikuasai Partai Hukum dan Keadilan yang berhaluan kanan.

Para aktivis mengatakan, kasus yang menimpa Komenda ini memunculkan pertanyaan terkait disfungsi sistem hukum di negeri itu.

Baca: Ini Obat Kuat Sementara Bagi Rupiah, Analis: Bisa Terancam di Kisaran Rp 15.000 Akhir Tahun Ini

Baca: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka, Begini Reaksi PSI

Orangtua gadis yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan mengatakan, mereka sejak lama sudah meragukan keputusan pengadilan dan mendesak pemerintah mengevaluasi ulang kasus ini.

Sementara itu, Komenda tak bisa menahan emosinya setelah hakim memutuskan dia sepenuhnya dibebaskan dari semua tuduhan.

"Selama 18 tahun saya terus bertanya kepada diri sendiri, apa yang sudah saya lakukan sehingga hidup saya berubah menjadi neraka?" kata dia.

"Sepanjang waktu itu, saya diperlakukan tak ubahnya sebagai sampah," tambah Komenda.

Baca: Cara Warga Dubai Beramal Selama Ramadhan, Letakkan 100 Kulkas di Depan Rumah Untuk Sahur dan Berbuka

Baca: Densus 88 Temukan Lokasi Latihan Fisik Para Penyerang Mapolda Riau, Ini Penampakannya

Komenda menambahkan, kini dia tengah menjalani terapi psikologis setelah melalui tahun-tahun paling berat dalam hidupnya.

Komenda ditahan pada 2000 atau tiga tahun setekah kasus perkosaan tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada 2004, Komenda dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.

Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama.

Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya.

Baca: Bupati Serukan PNS Shalat Zuhur di Masjid Kompleks Pemkab Abdya

Baca: PT Cemerlang Menangkan Pembangunan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang, Pagu Capai Rp 196,8 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.

Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.

 Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.

Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu. (Mirror)

Baca: Posting Kekesalan di Facebook soal Tragedi Bom Surabaya, Perawat Cantik Ini Ditangkap Polisi

Baca: Cegah Dehidrasi Saat Puasa, Berikut Cara Mengatur Konsumsi 8 Gelas Air Putih Selama Ramadhan

Baca: Niat Puasa Ramadhan Dibaca Sekali untuk Sebulan, Sah atau Tidak?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved