Rabu, 29 April 2026

Menikah Tanpa Persetujuan Sang Ayah, Perempuan Ini Dihukum Cambuk 75 Kali

Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi perempuan muslim. Seorang perempuan di Sudan dihukum cambuk 75 kali karena menikah tanpa restu ayahnya.(THINKSTOCK) 

SERAMBINEWS.COM, OMDURMAN - Polisi Sudan melakukan hukuman cambuk sebanyak 75 kali terhadap seorang perempuan setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena menikah tanpa persetujuan sang ayah.

Perempuan asal kota Darfur itu dicambuk di sebuah kantor polisi di kota Omdurman, pada Selasa (15/5/2018), setelah sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Dia baru saja menyelesaikan hukuman enam bulan penjara dan hari ini dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali seperti yang diperintahkan pengadilan," kata pengacara Azza Mohamed Ahmed kepada AFP.

Baca: 18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Membunuh

Baca: Durasi Puasa di Tiap Negara Berbeda-beda, Inilah 5 Negara dengan Durasi Puasa Tersingkat

 Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.

Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.

"Namun keluarganya kemudian mengajukan kasus terhadapnya. Keluarganya menuduh perempuan itu telah hidup dengan seorang pria secara tidak sah dan melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ahmed.

Baca: Bakar Tawanan Hidup-hidup dan Suka Memenggal, Pemimpin ISIS Ini Dianggap yang Paling Brutal

Baca: Ini Obat Kuat Sementara Bagi Rupiah, Analis: Bisa Terancam di Kisaran Rp 15.000 Akhir Tahun Ini

Ahmed mengatakan, pengadilan memutuskan kliennya bersalah karena telah menikah tanpa persetujuan ayah, sebagaimana disyaratkan menurut hukum negara Muslim itu.

Tak hanya perempuan yang menjadi kliennya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang menjadi suaminya.

"Hari ini hukuman itu telah selesai dan mereka sudah bebas. Mereka akan tinggal di rumah yang telah mereka tempati bersama sebelumnya," kata Ahmed.(*)

Baca: PT Cemerlang Menangkan Pembangunan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang, Pagu Capai Rp 196,8 Miliar

Baca: Densus 88 Temukan Lokasi Latihan Fisik Para Penyerang Mapolda Riau, Ini Penampakannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved