Pilkada Pijay dan Subulussalam Riskan

Situasi Pilkada di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) dan Kota Subulussalam sejatinya harus

Editor: bakri
HENDRA FAUZI, Komisioner KIP Aceh 

Di Pijay, protes disampaikan sendiri oleh Anggota DPRK, Azwar Aswah. Ia menolak hasil rekrutmen yang dilakukan oleh Komisi A. “Saya menolak hasil rekrutmen anggota KIP periode 2018-2023, karena selain cacat dan melanggar hukum, juga tidak berkualitas dan sarat kepentingan,” ungka Azwar kepada Serambi, Minggu (20/5).

Menurut Azwar, seharusnya Pansel tidak menerima pendaftaran bagi yang sedang menjabat dalam jabatan fungsional yang menyangkut dengan penyelenggara Pilkada. Pernyataan Azwar tersebut terkait lulusnya Ketua Panwaslih, Muhammad Yusuf SPd dalam seleksi calon anggota KIP.

Ia juga meragukan kemampuan mereka yang lulus. Azwar pun mendesak agar pengambilan sumpah calon anggota KIP Pijay ditunda karena melanggar PKPU No 7 tahun 2017, mengingat tahapan Pilkada sedang berjalan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Yusri Abdullah, mengatakan, ke-10 peserta yang telah ditetapkan lulus dan lulus cadangan sudah merupakan keputusan final. Meski demikian, karena belum diparipurna, maka peluang gugatan masih terbuka jika memang dianggap melanggar ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Sementara di Subulussalam, lima anggota KIP yang lulus fit and propertest disebut-sebut terindikasi bermasalah dan cacat hukum. “Ada beberapa nama yang cacat hukum dan bermasalah tapi lulus dalam penjaringan, ini perlu ditinjau ulang,” kata Nobuala Halawa, pegiat hukum dalam keterangan persnya kepada Serambi, Minggu (20/5).

Menurut Nobuala, mayoritas calon anggota KIP Subulussalam yang lulus seleksi bermasalah mulai dari administrasi hingga terlibat partai politik. Lantaran itu, Nobuala yang juga sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Subulussalam meminta KPU untuk meninjau ulang para anggota KIP Subulussalam terpilih.

Dikatakan, ada dua nama anggota KIP Subulussalam terpilih yang diduga kuat terlibat partai politik lantaran namanya terdaftar sebagai pengurus parpol. Tak hanya itu, ada juga yang bermasalah secara administrasi namun lulus di seleksi hingga ditetapkan oleh Komisi A DPRK Subulussalam. “Malah, ada pula anggota KIP terpilih yang telah mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Hal senada disampaikan H Anwar Rustam Bancin atau H Toke. Menurut Anwar, dia keberatan atas hasil penetapan anggota KIP Subulussalam karena menyalahi aturan. “Kita ingin penyelenggara Pemilu itu berintegritas, independen, jujur, dan adil sehingga terwujudnya Pemilu yang demokratis dan independen,” ujar Anwar.(mas/c43/lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved