Satu dari 200 Mubaligh versi Kemenag telah Almarhum, Ada juga Mantan Terpidana Korupsi
Dalam status FB itu, Azzam Mujahid Izzulhaq menyebutkan, mubaligh yang telah almarhum tersebut adalah Dr. H. Fathurin Zen, M.Si.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Pada 7 Februari 2006, Said Agil Husin divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004.
Penyelewengan BPIH oleh dia mencapai Rp 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan mencapai Rp 240,22 miliar.
Menteri Meminta Maaf
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin akhirnya meminta maaf atas 'kegaduhan' akibat rilis daftar 200 mubaligh itu.
Menteri Lukman menegaskan bahwa daftar itu dalam rangka memberi pelayanan atas pertanyaan masyarakat yang membutuhkan nama mubaligh.
Hal ini dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dalam kesempatan live talkshow melalui sebuah stasiun televisi swasta.
"Ini bukan seleksi, bukan akreditasi, apalagi standardisasi. Ini cara kami layani permintaan publik," ujar Lukman, Senin (21/5/2018), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Menurut Lukman, daftar itu juga bukan dalam rangka memilah-milah penceramah.
Daftar dibuat sesuai dengan usulan beberapa kalangan yang sudah masuk ke Kementerian Agama dan akan terus diupdate.
Untuk itu, dalam daftaar yang disampaikan, Kementerian Agama juga menyertakan nomor untuk aplikasi pesan WhatsApp yang bisa dijadikan sarana menyampaikan masukan.
Nomor telepon tersebut, yakni 08118497492.
"Kami menerima banyak sekali masukan dari masyarakat. Dengan senang hati kami akan merilis beberapa yang belum masuk. Kami sudah menyatakan bahwa rilis ini sifatnya dinamis," tuturnya.
"Silakan saja publik menyampaikan. Kami membuka diri selebarnya untuk menerima masukan," kata Lukman menyambung.
Ditanya apakah ada motif politik dalam rilis tersebut, dia menegaskan bahwa itu sama sekali tidak ada.
Daftar mubalig dibuat secara alamiah sesuai daftar usulan yang masuk dari pengurus ormas keagamaan, masjid besar, dan lainnya.