Liputan eksklusif
Proyek Fisik Tergerus Utang
Pagu RAPBK Aceh Utara yang disepakati bersama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK Aceh Utara pada 27 Desember 2017
PENGANTAR - Realiasi Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2017 mewariskan utang mencapai Rp 173 miliar. Dari jumlah itu, Rp 151 miliar akan dilunasi dengan APBK murni 2018 sedangkan sisanya dengan APBK-P 2018. Serambi menelusuri penyebab terjadinya utang yang berdampak terganggunya pembangunan. Kondisi hampir sama juga dialami Pemko Lhokseumawe.
Pagu RAPBK Aceh Utara yang disepakati bersama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK Aceh Utara pada 27 Desember 2017 senilai Rp 2,377 triliuna lebih.
Saat itu dana yang diusulkan untuk bayar utang Rp 33 miliar dari total utang Rp 173 miliar. Pemkab Aceh Utara saat itu beralasan jumlah utang tahun 2017 belum diketahui angka pastinya karena belum tutup buku.
Lalu, ketika proses evaluasi dengan tim Gubernur Aceh supaya APBK dapat ditetapkan menjadi qanun, tim gubernur meminta Pemkab Aceh Utara untuk melunasi semua utang.
Karena itu semua program usulan proyek fisik termasuk pengadaan mobil bupati/wakil bupati plus pengamanan tertutup (pamtup) harus dihapus supaya APBK mencukupi untuk bayar utang.
Setelah melewati berulangkali pertemuan eksekutif dan legislatif, belum juga ada kesepakatan bersama.
Pada 10 April 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, eksekutif dan legislatif mendapatkan kesepakatan bersama dengan jumlah pendapatan Rp 2.339.452.690.669 dan belanja Rp 2.350.178.302.334. Sehingga jumlah defisit Rp 10 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 151 miliar akan digunakan untuk membayar utang termasuk pada pihak ketiga dari jumah total utang Rp 173 miliar, sehingga pemkab dalam tahun ini tak bisa melaksanakan proyek fisik kecuali dari sumber otonomi khusus (otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Utang yang sudah dilunasi Pemkab Aceh Utara antara lain pembayaran jerih aparat desa mulai dari keuchik, kaur dusun, tuha peut, dan imam desa mencapai Rp 40 miliar lebih selama dua triwulan dari Juli sampai Desember. Selebihnya adalah Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), honorer petugas bakti murni dan tenaga kontrak yang berjumlah 4.195 orang. Dana sertifikasi guru tahun 2016 dan dana rapelan SK 100 persen guru kategori dua (K-2) dan kenaikan pangkat atau golongan 2017, pada 2018 setelah dokumen pelaksana anggaran (DPA) rampung dengan nilai Rp 10 miliar.
Selebihnya adalah pembayaran pada pihak ketiga dan juga terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakn pada 2017 yang belum dilunasi hampir semua Satuan perangkat Kerja Kabupaten.
Imbas dari dari pembayaran utang tersebut menyebabkan proyek fisik tak dapat direaliasikan dengan APBK murni.
Ekses lain dari tak ada proyek fisik bukan hanya menyebabkan daya beli masyarakat melemah, tapi juga macetnya pemasukan dana infaq kepada Baitul Mal dari pihak rekanan. Padahal biasanya dana infaq dari rekanan kepada Baitul Mal per tahun mencapai Rp 1 miliar. Tapi pada 2018, minim.
Lhokseumawe
Kondisi hampir sama terjadi di Pemko Lhokseumawe. Pada akhir tahun 2016, mencuat tentang devisit anggaran Kota Lhokseumawe yang diprediksi angkanya mencapai Rp 200 miliar lebih. Efeknya pun bukan hanya dirasakan pihak kontraktor saja, tapi juga untuk kalangan PNS.
Pada akhir 2016, Pemko Lhokseumawe dengan terpaksa tidak bisa membayar sejumlah proyek fisik yang telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan. Begitu juga PNS, tidak bisa menikmati Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) di dua bulan terakhir dan berbagai persoalan keuangan lainnya.
Namun, devisit yang terjadi pada 2016 tersebut dipastikan akan tuntas pada 2018. Pelunasan utang pun tidak harus melakukan pinjaman uang pada bank, tapi hanya dengan cara meminimalisir berbagai kegiatan fisik dengan dana APBK dan memangkas berbagai biaya rutin yang bukan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Langkah penghematan ini diistilahkan oleh sejumlah kalangan di jajaran Pemko Lhokseumawe dengan kata ‘ikat pinggang”.(jaf/bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/proyek-pending_20180527_093242.jpg)