Revisi Undang-Undang Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan segera menyeret JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah Islamiyah) ke pengadilan.
Pasal 12 B: Pelatihan Militer
Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.
Pasal 13 A: Penghasutan
Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun.
Pasal 16 A: Pelibatan Anak
Pasal ini mengatur, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.
Pasal ini dibuat dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan anak di luar negeri.
Namun, belakangan teror dengan melibatkan anak juga terjadi saat aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya.
Pasal 25: Waktu Penahanan
Pasal ini mengatur tersangka teroris bisa ditahan dalam waktu yang lebih lama.
Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan.
Kendati demikian, pasal ini juga mengatur bahwa penahanan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Bukan Ronaldo, Ini 4 Aktor Utama Final Liga Champions 2018, Pemain Ini Jadi Musuh Bersama
Baca: Istri Tugas ke Luar Kota, Tommy Kurniawan Ikhlas Jalani Puasa Sendirian