Kapolri Minta Pernyataan Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan, Untuk Apa?
Pernyataan tersebut diucapkan Aman Abdurahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk ikut membuat viral pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018).
Pernyataan tersebut diucapkan Aman Abdurahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).
"Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak menggangu, tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (26/5/2018), Tito Karnavian menilai pernyataan itu sangat penting untuk meredam aksi teror bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang bahkan melibatkan anak-anak.
Tito Karnavian mempercayai hal itu karena Aman Abdurahman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Aman Abdurahman telah menyatakan bahwa pelaku serangkaian teror itu tak paham jihad dan sakit jiwa.
"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman Abdurahman.
"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.
Baca: Petani Demo Minta Pemkab Singkil Stop Aktivitas Delima Makmur yang Dilakukan di Luar HGU
Baca: Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila
Dentuman saat sidang
Sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018), diliputi ketegangan.
Pada menit awal persidangan, terdengar dentuman keras saat pengacara Aman membacakan nota pembelaan.
Para pengunjung lantas terkejut, dan seketika empat polisi berpenutup wajah serta bersenjata laras panjang mengelilingi Aman Abdurahman.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJakarta.com, Sabtu (26/5/2018), rupanya dentuman tersebut berasal dari drum yang jatuh pada proyek pembangunan di depan PN.
"Dari proyek pembangunan itu suaranya," ucap seorang aparat keamanan kepada rekannya di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Dalam sidang itu, Aman Abdurahman menyatakan tak akan membacakan pembelaan karena menurutnya hal itu tak akan mempengaruhi vonis.
"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman Abdurahman.
Baca: KPU Pimpin Rapat Pleno Tebuka KIP Aceh, Sejumlah Komisioner Kabupaten/Kota Hadir
Baca: Hari Ini Pukul 16.18 WIB, Matahari Pas di Atas Kakbah, Saat Tepat Mengecek Kiblat, Begini Caranya
Pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhinya hukuman mati.
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," katanya lagi di akhir pembacaan pledoi.
Ia juga mengaku diwawancarai WNA asal Sri Lanka saat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Aman Abdurahman mengaku menolak tiga ajakan WNA yang ia sebut Profesor Rohan itu.
Yang pertama yakni, Aman Abdurahman ditanya bagaimana tindakannya jika pemerintah menawarkan kompromi.
Bila ia menerima, maka akan langsung dibebaskan, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.
Yang kedua adalah ajakan jalan-jalan ke Museum Indonesia lantaran Profesor Rohan mengaku sebagai pengagum sejarah Indonesia.
Terakhir, Profesor Rohan menawarkan makan malam bersama di luar.
"Setelah tiga pertanyaan tersebut saya tolak, mereka langsung pamit untuk pergi," kata Aman Abdurahman di persidangan.
Setelah ketiga tawaran yang ia tolak mentah-mentah, Aman Abdurahman mengaku disebut sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara.
"Sehabis wawancara, dia sebut saya sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara," kata Aman Abdurrahman.
Baca: Cristiano Ronaldo Lari ke Tribun Penonton dan Peluk Pria Ini, Siapa Lelaki Itu? Begini Kisahnya
Baca: Jadi Anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD Sebut Gaji Rp 100 Juta untuk Biaya Operasional
Setelah membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.
Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman Abdurahman saat kembali menuju kursi dakwaannya.
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Baca: VIDEO - Rujak Buah Batok dan Buah Rumbia di Pasar Lambaro
Baca: 5 Fakta yang Tak Banyak Diketahui tentang Istri Mohamed Salah, Dulu Teman Satu Sekolah
Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul, "Kapolri Minta Pernyataan Teroris Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan.