Petani Demo Minta Pemkab Singkil Stop Aktivitas Delima Makmur yang Dilakukan di Luar HGU
Demonstran menuntut Pemkab Aceh Singkil, menghentikan aktivitas perusahaan Delima Makmur yang dilakukan di luar areal hak guna usahanya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ratusan petani melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (28/5/2018).
Demonstran menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, menghentikan aktivitas perusahaan Delima Makmur yang dilakukan di luar areal hak guna usaha (HGU)-nya.
"Hentikan aktivitas perusahaan di lokasi luar HGU, yang 20 tahun digarapnya secara ilegal," kata Syafaruddin koordinator unjuk rasa.
Baca: Curi Sapi Pakai Mobil Rental di Pidie, 4 Pria Tertangkap Usai Tabrak Pikap dan Kabur ke Jalan Buntu
Baca: VIDEO - Rujak Buah Batok dan Buah Rumbia di Pasar Lambaro
Baca: Ustaz Abdul Somad Pilih Tampil di TV One dan Tolak TV Lain, Bukan karena Bayaran Tapi Ini Alasannya
Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP
Setelah berorasi, perwakilan demonstran selanjutnya melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati DPRK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Aceh Singkil, untuk menghentikan aktivitas perusahaan di areal seluas 2.581 hektare.
"Surat itu nanti sama-sama kita antar ke Bupati," kata Tamiruddin Lingga, anggota DPRK Aceh Singkil.(*)