Polemik KIP Aceh

Tanggapi Komentar Karo Hukum Soal KIP, Azhari Cagee: Pemerintah Aceh Jangan Panik

"Perekrutan KIP Aceh sudah sesuai aturan, tidak ada satu pun undang-undang atau pasal yang dilanggar."

Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sengkarut polemik pelantikan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya terus berlarut.

Di tengah polemik pelantikan tujuh komisioner KIP hasil rekrutmen DPRA, muncul komentar Karo Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang SH LLMM yang menyebutkan rekrutmen anggota KIP Aceh oleh DPRA melanggar Pasal 58 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Komentar ini tampaknya jadi bola panas bagi DPRA, yang notabene bertugas merekrut tujuh anggota Komisioner KIP Aceh beberapa waktu lalu.

Adalah Ketua Komisi I, Azhari Cagee, yang dengan tegas membantah komentar Dr Amrizal J Prang tersebut.

Dia mengatakan, perekrutan KIP Aceh sudah sesuai aturan, sesuai perundang-undangan, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

"Perekrutan KIP Aceh sudah sesuai aturan, tidak ada satu pun undang-undang atau pasal yang dilanggar. Jadi, jangan asal berkomentar," kata Azhari kepada Serambinews.com, Minggu (3/6/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Irwandi Tegaskan Tidak Akan Lantik Komisioner KIP Aceh

Baca: Terkait Polemik Pelantikan KIP: Pak Gubernur jangan Aneh-aneh Lah

Baca: Soal Pelantikan KIP, Ketua DPRA: Undang-Undang Lebih Tinggi dari Qanun

Politisi Partai Aceh ini mengatakan, munculnya komentar Karo Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang, menurutnya, Pemerintah Aceh terlihat panik menghadapi polemik ini.

Padahal, katanya, tak perlu berlebihan apalagi coba mencari celah lain, sehingga terkesan seperti menggiring DPRA-lah yang bersalah dalam hal ini.

"Karo hukum atau Pemerintah Aceh jangan panik dalam menyikapi polemik ini, karena apa yang dilakukan DPRA sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan, perekturan KIP Aceh mengacu pada Pasal 56 ayat 4 UUPA yang mana disebutkan; Anggota KIP Aceh diusul oleh DPRA, di-SK-kan oleh KPU RI, dan diresmikan oleh Gubernur Aceh.

Dan, kata Azhari, selama proses perekrutan tidak ada yang dilanggar DPRA, semuanya berjalan normal.

"Kita umumkan di media, tidak ada protes kan selama ini. Jadi semuanya aman-aman saja, yang kita hadapi saat ini soal pelantikan, bukan lagi soal perekrutan, itu tidak ada masalah," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved