TOPIK
Polemik KIP Aceh
-
"Perekrutan KIP Aceh sudah sesuai aturan, tidak ada satu pun undang-undang atau pasal yang dilanggar."
-
Gubernur Aceh komit tidak melantik hingga Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh direvisi atau dicabut.
-
Dalam pertemuan itu, kata Ilham, pihaknya meminta Gubernur Aceh segera melantik tujuh Komisioner KIP Aceh hasil rekrutan DPRA beberapa waktu lalu.
-
KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved