Ubah Qanun bukan dengan Lisan

Karo Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang SH LLMM menjelaskan bahwa setiap qanun yang telah disahkan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Ubah Qanun bukan dengan Lisan
AMRIZAL J PRANG, Karo Hukum Setda Aceh

Dalam ayat (1) disebut hierarkinya adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah/Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Perintah UU sudah jelas, jika Pemerintah Aceh berpegang pada qanun maka qanun tersebut jauh berada di bawah UU dalam hierarki perundang-undangan, sehingga norma yang ada dalam qanun tersebut tidak dapat dipakai karena bertentangan dengan norma UU yang berada di atasnya,” jelas Safaruddin.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved