Zakat Fitrah Non Beras Mengacu Pada Harga Kurma Kering
Pertama, zakat fitrah 1439 H yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram atau 1,5 bambu + 2 genggam beras untuk setiap jiwa.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan kadar zakat fitrah 1439 H/2018 M dalam rapat lintas sektoral di Aula Kankemenag setempat, Rabu (6/6/2018).
Rapat dipimpin Kepala Kankemenag Abdya, Drs H Arijal MSi didampingi KTU dan beberapa kasi. Dihadiri, unsur dari instansi lintas sektoral, yaitu Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Baitul Mal, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Abdya.
Dua poin kesepakatan dalam rapat tersebut. Pertama, zakat fitrah 1439 H yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram atau 1,5 bambu + 2 genggam beras untuk setiap jiwa.
Kedua, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang (harga) sesuai dengan Mazhap Hanafi, maka kadar 1 sha adalah 3,8 kilogram dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya’ir, anggur kering dan gandum bur.
Baca: Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
“Dalam kalimat sederhana bahwa bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk uang, maka setiap jiwa mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah senilai jumlah harga dari 3,8 kg kurma kering. Berapa harga kurma satu kilogram kurma kering dipasaran, bisa cek di pasaran,” kata Kepala Kankemenag Abdya, Arijal ketika dihubungi Serambinews.com, Rabu.
Hasil rapat penetapan kadar zakat fitrah 1439 H di Kabupaten Abdya, dituangkan dalam surat edaran bersama. Ditandatangani Kepala Kankemenag Abdya, Drs H Arijal MSi, Wakil Ketua MPU, Drs Tgk Asnawi MY, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Rajuddin SPd MM, Kepala Baitul Mal, Wahyudi Satria SPi, Kepala Diskoperindag Abdya diwakili Zainal Abidin SE.
Namun, pengamat menilai karena dalam surat edaran kadar zakat fitrah 1439 di Kabupaten Abdya tidak secara detil menetapkan nilai nominal uang bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka sebagian besar warga akan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai yang dimakan atau sebagaimana Mazhab Syafie.
Sebab, harga kurma di pasaran sangat bervariasi, mulai harga rendah, standar dan tinggi. Hal ini sehingga warga kesulitan memilih harga sebagai pedoman membayar zakat fitrah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/zakat-fitrah_20150709_172504.jpg)