PNS Abdya Libur 12 Hari Mulai Besok, Ini Sanksi Jika tak Masuk Hari Pertama Kerja
“PNS jajaran yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka, dikenakan sanksi, berupa pemotongan TC sebesar 50 persen,”
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, Gubernur Aceh sudah mengirim surat kepada seluruh Bupati/Walikota tanggal 24 Mei lalu.
Isinya memerintahkan antara lain setiap pimpinan instansi supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administratif. (*)
Berita Terkait