DPRA Persoalkan Jabatan Kepala ULP

Komisi I DPRA mempersoalkan jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh

Editor: hasyim
AZHARI CAGEE 

BAND ACEH - Komisi I DPRA mempersoalkan jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, Ir Nizarli MT yang dilantik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, awal Mei lalu. Komisi I menyorot sikap gubernur yang melantik Nizarli, Dosen Fakultas Teknik Unsyiah, karena pengangkatannya dinilai melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Karena itu, Kamis (7/6), Komisi I DPRA bertemu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Jumat (8/6) berjumpa dengan Biro SDM Menristek Dikti. Mereka mempertanyakan dan mencari kejelasan pengangkatan Nizarli sebagai Kepala Biro ULP Pemerintah Aceh. Kedatangan rombongan Komisi I DPRA disambut oleh Komisioner KASN, Tasdik Kinanto.

Informasi pertemuan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee yang menghubungi Serambi melalui handphone dari Jakarta, Jumat (8/6). Selain Azhari, turut hadir Anggota Komisi I DPRA lainnya seperti Abdullah Saleh, Asib Amin, dan M Saleh. “Kita berjumpa KASN karena ingin tahu kejelasan. Lagi pula kita sudah tiga kali panggil Saudara Nizarli, tapi tak pernah datang,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Komisi I menyampaikan kronologis dan dokumen yang dimiliki terkait pengangkatan Nizarli. Dalam pertemuan itu, Azhari Cagee menyampaikan bahwa pengangkatan Nizarli sebagai Kepala ULP cacat prosedur dan ilegal lantaran hingga kini tak mendapat izin dari dari Rektor Unsyiah selaku atasannya dan dari kementerian.

Dikatakan, pihaknya menjumpai KASN dan Biro SDM Kemenristek Dikti karena ada isu KASN sudah memberi izin kepada Nizarli. Tapi ternyata KASN tak pernah memberi izin kepada Nizarli. Izin yang diberikan, lanjut Azhari, adalah izin untuk Pemerintah Aceh terkait pengangkatan 51 pejabat yang dites dan dilantik awal Mei lalu.

Sementara itu, Kamis (7/6), Gubernur Aceh meminta Rektor Unsyiah segera memberi izin kepada Nizarli untuk ditempatkan sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui surat Nomor 800/18359.

Pada hari itu juga, Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, membalas surat Gubernur Aceh dengan nomor 4006/UN11/KP/2018. Dalam surat itu, Rektor Unsyiah meminta Gubernur melengkapi berkas Nizarli, termasuk melampirkan surat yang menyatakan Nizarli bersedia dibebaskan dari jabatan fungsional dosen, foto kopi keputusan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh, dan foto kopi naskah pelantikan jabatan yang telah dilegalisir.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved