Pangdam: Dalam 1x24 Jam Pemilik Lahan Terbakar Harus Melapor
Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH memerintahkan Dandim 0107
Menurut informasi, luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare. Api susah dikendalikan karena yang terbakar adalah lahan gambut. Masyarakat hanya dapat menggunakan alat bantu berupa genset dan peralatan manual lainnya.
Kondisi semakin diperburuk karena mobil pemadam kebakaran tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena akses menuju ke lokasi terhalang jembatan rusak. “Hingga Selasa sore sekitar pukul 16.10 WIB api belum berhasil dipadamkan,” kata Kalak BPBA.
Aceh Besar
Pusdalops PB BPBA juga menginformasikan, pada pukul 12.25 WIB, Selasa (12/6) terjadi kebakaran lahan di Kecamatan Lhoknga, pinggiran Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Besar.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Luas areal terbakar diperkirakan 1 hektare. Terkait kebakaran lahan di Lhoknga, menurut Kalak BPBA, T Ahmad Dadek, upaya yang dilakukan antara lain mengerahkan 1 unit armada pemadam dari Aceh Besar. Pihak yang terlibat TNI, Polri, relawan RAPI, masyarakat. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB,” tulis Kalak BPBA dalam laporannya.(tz/nas)