Pangdam: Dalam 1x24 Jam Pemilik Lahan Terbakar Harus Melapor

Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH memerintahkan Dandim 0107

Editor: bakri
Pangdam: Dalam 1x24 Jam Pemilik Lahan Terbakar Harus Melapor - euku-abdul-hafil-fuddin-menggunakan-motor-trail_20180613_094222.jpg
Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin menggunakan motor trail saat melihat langsung lokasi kebakaran lahan warga, di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, Selasa (12/6). SERAMBI/BUDI FATRIA
Pangdam: Dalam 1x24 Jam Pemilik Lahan Terbakar Harus Melapor - pembukaan-lahan-baru-di-desa-ujung-padang_20180613_094246.jpg
Kumpulan asap terlihat dilokasi pembukaan lahan baru di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, Selasa (12/6). SERAMBI/BUDI FATRIA

Menurut informasi, luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare. Api susah dikendalikan karena yang terbakar adalah lahan gambut. Masyarakat hanya dapat menggunakan alat bantu berupa genset dan peralatan manual lainnya.

Kondisi semakin diperburuk karena mobil pemadam kebakaran tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena akses menuju ke lokasi terhalang jembatan rusak. “Hingga Selasa sore sekitar pukul 16.10 WIB api belum berhasil dipadamkan,” kata Kalak BPBA.

Aceh Besar
Pusdalops PB BPBA juga menginformasikan, pada pukul 12.25 WIB, Selasa (12/6) terjadi kebakaran lahan di Kecamatan Lhoknga, pinggiran Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Besar.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Luas areal terbakar diperkirakan 1 hektare. Terkait kebakaran lahan di Lhoknga, menurut Kalak BPBA, T Ahmad Dadek, upaya yang dilakukan antara lain mengerahkan 1 unit armada pemadam dari Aceh Besar. Pihak yang terlibat TNI, Polri, relawan RAPI, masyarakat. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB,” tulis Kalak BPBA dalam laporannya.(tz/nas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved