Plt Gubernur Lantik Anggota KIP Aceh
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT akhirnya melantik tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan
* Samsul Bahri Terpilih Sebagai Ketua
BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT akhirnya melantik tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7). Pelantikan itu disaksikan Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang dan Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar Husen yang kemarin mengikuti prosesi pelantikan komisioner KIP Aceh.
“Ini sedang pelantikan,” kata Amrizal sembari mengirim foto prosesi pelantikan anggota KIP Aceh yang baru ke Serambi melalui WhatsApp.
Adapun anggota KIP Aceh hasil rekrutmen DPRA yang dilantik adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH. Mereka menggantikan Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Hendra Fauzi, Junaidi, Fauziah Intan, Robby Syah Putra, dan Muhammad yang masa kerjanya berakhir pada 25 Mei 2018.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya berharap kepada anggota KIP Aceh yang baru agar melakukan tugas dan fungsinya dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta aturan pelaksanaannya dalam qanun.
“Anggota KIP Aceh harus secara konsisten mau dan mampu melaksanakan kekhususan Aceh terkait proses politik demokrasi di Aceh. Dengan demikian, stabilitas politik dan keamanan terus berjalan dengan baik dan tentunya bisa berdampak pada terjaganya perdamaian di wilayah Aceh yang kita cintai ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nova juga menjelaskan penyebab lamanya anggota KIP Aceh tidak dilantik. Dia katakan, prosesi pelantikan baru bisa dilaksanakan kemarin dikarenankan adanya beberapa polemik terkait dengan regulasinya. Selama ini posisi KIP Aceh sempat diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengisi kevakuman.
Sedianya, anggota KIP Aceh ini sudah dilantik pada 24 Mei 2018, tapi terkendala lantaran Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebelum tersandung kasus dugaan suap Dana Otsus Aceh 2018, tidak mau melantik karena berbenturan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Pada Pasal 58 ayat (1) qanun itu disebutkan: Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota berakhir, sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.
Di sisi lain, DPRA menilai qanun ini tidak relevan lagi digunakan dan berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketika Gubernur Irwandi sedang menghadapi kasusnya di KPK, pelantikan pun dilakukan setelah berkonsultasi dengan Mendagri meskipun dalam UUPA mengatur pelantikan itu kewenangan Gubernur Aceh.
KIP Aceh selama ini telah diambil alih kewenangan dan kewajibannya oleh KPU RI. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPU RI yang selama ini telah menjalankan tugas dan kewenganan KIP Aceh sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Pidie Jaya dan tahapan pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nova.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arif Budiman juga menyampaikan terima kasih kepada Mendagri yang telah memfasilitasi pelantikan anggota KIP Aceh periode 2018-2023. Dia berpesan kepada anggota KIP yang baru dilantik agar menjaga amanah dan netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depan.
“Berikan ruang terbuka agar di setiap tahapan masyarakat bisa terlibat untuk mengawasi jalannya Pilkada mulai dari tahapan pencalonan, data pemilih, sampai penghitungan suara,” kata Arif.
Senada dengan Arif, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta para anggota KIP Aceh agar dalam bekerja tetap menjaga transparansi dan integritas sebagai penyelenggara, sehingga pelaksanaan pemilu atau pilkada berjalan lancar.