Bupati Abdya Pecat Dokter Spesialis Teuku Muda Puteh dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Pelanggarannya

Bahkan, Bendaharawan Gaji pada RSUTP Abdya sudah menahan gaji selaku PNS yang bersangkutan sejak April 2018

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Somasi pertama pada awal Desember 2017 direspon dengan janji segera melaksanakan tugas, tapi kenyataannya diingkari.

Lalu, dilayangkan somasi kedua tanggal 2 Juli 2018, diberi waktu tiga hari kepada dr Teuku Muda Puteh, yaitu sampai 5 Juli untuk memberi jawaban.

Namun, setelah tiga hari juga tidak ada tanggapan dari bersangkutan.

Bahkan, Bendaharawan Gaji pada RSUTP Abdya sudah menahan gaji selaku PNS yang bersangkutan sejak April 2018.

Baca: Remaja 15 Tahun ini Alami Pendarahan Mata, Benarkah Karena Keseringan Main HP? Ini Kata Dokter

Pemkab Abdya juga sudah menerima laporan tertulis dari Direktur RSUTP Abdya tentang Teuku Muda Puteh tidak melaksanakan tugas.

Lebih lanjut Sekda Abdya, Drs Thamrin menjelaskan selain menjatuhkan hukuman pemberhentian dari PNS, Pemkab juga menuntut ganti rugi.

Dalam hal ini Pemkab Abdya sudah memberikan kuasa kepada Askhalani untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum terhadap Teuku Muda Puteh.

“Tuntutan ganti rugi materil dan inmateril kita layangkan karena Teuku Muda Puteh selama mengikuti pendidikan dokter ahli (spesialis) tetap menerima gaji dari Pemkab Abdya,” katanya.

Tuntutan secara hukum juga karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar komitmen dengan pemkab setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved