9 Fakta Wanita 20 Tahun di Bali Bunuh Bayi Kembarnya Setelah Melahirkan di Kamar Mandi
DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya.
“Pengakuan DW, bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni Jeje. Tetapi nanti akan kita dalami lagi pengakuannya,” ucapnya.
9. Pacar akan diperiksa penyidik
Kombes Hadi Purnomo menyampaikan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.
Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.
Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.
DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya. VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun. (TribunBali/Zaenal Nur Arifin)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : 9 Fakta Wanita 20 Tahun di Bali yang Bunuh Bayi Kembarnya Sesaat Setelah Melahirkan di Kamar Mandi