OTT di Lapas Sukamiskin

Napi di Lapas Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas Mewah, Dirjen PAS Sebut Luar Biasa

Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.

Editor: Faisal Zamzami
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hal itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.

“Ini harus buktikan dulu. Kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu,” ujar Puguh saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Baca: Bunuh Pacar, Ratu Kecantikan Kenya Dijatuhi Hukuman Mati

Baca: Sewakan Ruko untuk Bisnis Gibran, Hotman Paris Ogah Disebut Cari Proyek dari Anak Jokowi

uguh menuturkan, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan mandat untuk menindak segala fasilitas di lapas dan rutan yang tidak sesuai dengan standar.

"Menkumham juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok (23/7/2018), akan dilakukan pembersihan kepada fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia. Tadi pagi juga telah dilakukan instruksi kepada kalapas, karutan (kepala rutan) untuk menegakkan SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Puguh.

Puguh berharap kejadian di Lapas Sukamiskin bisa menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh.

Baca: Pasca Diciduk KPK, Begini Kondisi Rumah Inneke Koesherawati

Baca: Pose Bareng, Netizen Jodohkan Azriel Hermansyah dengan Nissa Sabyan

 “Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dengan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas negara tugas fungsi di jajaran pemasyarakatan,” tutur dia.

KPK sebelumnya menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas tambahan seperti AC, kulkas, hingga televisi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Baca: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Mewah Para Napi

Baca: VIDEO - Usai Mengikuti Uji Baca Alquran Mata Darwati Berkaca-kaca

Fahmi menyuap Kepala Lapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.

KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved