Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Ajukan Banding
Artis Jennifer Dunn mengajukan banding secara resmi dalam perkara penyalahgunaan narkoba
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn mengajukan banding secara resmi dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang telah diputuskan pada 25 Juni 2018 lalu.
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jennifer ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat," ungkap Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
Dengan demikian, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri.
"Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Baca: Harga Pemain Bola Selangit, Kini Real Madrid Pilih Kembangkan Pemain Muda
Baca: Keinginan Laudya Cynthia Bella Akhirnya Terwujud, Diimpikan Sejak Sebelum Menikah
Achmad Guntur menambahkan bahwa keputusan mengajukan banding dilakukan karena ketidakpuasan pihak Jennifer atas putusan Majelis Hakim.
"Saya belum baca lengkap. Yg jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu," paparnya.
Sebelumnya Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Baca: Nicky Tirta dan Liza Elly Resmi Cerai, Ini 5 Poin Perjanjian yang Disepakati Keduanya
Baca: Anak Nikita Mirzani Jalani Operasi karena Ada Benjolan di Kaki, Begini Kondisinya Sekarang
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," imbuhnya.
Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Baca: Video Viral - Seorang Wanita Shalat di Tengah Jalan Padat Lalu Lintas dan Dikawal Tentara
Baca: Penembakan di Kanada, 14 orang Menjadi korban, Pelaku Tewas Bunuh Diri
Terkejut
Jeje, begitu ia disapa, terkejut karena vonis ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jakaa penuntut umum yang hanya meminta dirinya dihukum delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara.
"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap kuasa hukum Jeje, Pieter Ell, ketika ditanya tentang tanggapan kliennya. "Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," imbuhnya.
Terkait putusan itu, pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.
"Nanti kita lihat putusanlah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan Piala Dunia berikut," katanya.
Baca: Bule Norwegia Persunting Gadis Aceh, Fotonya Viral di Medsos
Baca: Wali Nanggroe Kukuhkan Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa, Beranggotakan Mukim dan Alim Ulama
Lebih berat dari tuntutan
Sebelumnya, Jennifer merasa tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya sebagai mukjizat dari Tuhan.
"Speechless sih, sampai enggak bisa ngomong. Yang jelas sih alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Aduh enggak bisa ngomong. Aku masih gemetar," ucap Jennifer kala itu.
Pasalnya dalam dakwaan awal, Jeje disebut telah melanggar tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pelanggaran itu, Jennifer diancam 20 tahun penjara.
Namun yang digunakan rujukan oleh jaksa untuk menuntut Jennifer hanyalah Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Nova.
Namun putusan justru berkata lain, Jennifer dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 Juta.
Baca: Hari Anak Nasional 2018, Aceh Sabet 4 Penghargaan, Ada Si Penemu Tenaga Listrik Pohon Kedondong
Baca: Mengapa Astronot Eropa Harus Bisa Bahasa Mandarin? Ini Alasannya
Yang memberatkan dan meringankan
Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Jennifer.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi.
Selain itu sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.
Meskipun demikian ada beberapa hal yang meringankan Jeje, menurut majelis hakim.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi.(*)
Baca: Lebih 1000 Pemukim Israel Memaksa Masuk ke Kompleks Al-Aqsa, Mufti Al-Quds Khawatirkan Perang Agama
Baca: 328 Calon Jamaah Haji Indonesia Tersesat di Masjid Nabawi, Hati-hati Rawan Penipuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding"