OTT KPK di Aceh
Massa Desak DPRA Lahirkan Qanun Potong Tangan Bagi Koruptor
Desakan itu disampaikan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Penegak Keadilan saat berdemo di halaman Gedung DPRA, Banda Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didesak untuk segera membentuk sebuah undang-undang yang sesuai dengan syariat Islam yaitu Qanun Potong Tangan Bagi Koruptor di Aceh.
Desakan itu disampaikan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Penegak Keadilan saat berdemo di halaman Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (24/7/2018).
"Kami mengharap anggota dewan untuk dapat membuat aturan sesuai dengan syariat Islam. Barang siapa yang mencuri, potong tangan," kata seorang orator, Muzakir.
(Baca: Polisi Potong Tangan 2 Pria Pakistan Karena Mencuri)
"Jangan bayangkan mencuri itu, hanya mencuri ayam dan itik. Apapun yang diambil di belakang, itu mencuri. Korupsi hanya nama saja," jelasnya.
Orator lain, Abi Wahed yang juga tokoh masyarakat Aceh Besar juga mendesak DPRA membuat aturan potong tangan bagi koruptor di Aceh.
"Kami ingin melaksanakan syariat secara kaffah di Aceh. Koruptor itu potong tangan. Selama koruptor belum berani potong tangan, maka pencuri masih merajalela," ungkapnya.
(Baca: Bj Habibie Dukung Potong Tangan di Aceh)
(Baca: Mengancam Potong Tangan Koruptor)
(Baca: Kelantan Sahkan Hukum Rajam dan Potong Tangan)
Begitu juga bagi penzina agar diterapkan hukum rajam dan yang membunuh dikenakan hukum qisas.
"Jika hukum itu diterapkan di Aceh, penegak hukum tidak capek lagi. Sekarang kenapa praktik itu masih ada, karena aturan tidak tegas," ujarnya.(*)