VIDEO - Peneror Bom Lampriek Ditangkap, Pelaku Ternyata “Orang Dalam”
BT ternyata merupakan sepupu korban dan bahkan pernah tinggal di rumah korban selama dua tahun.
Penulis: Hari Mahardhika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
BT (23), tersangka peneror bom di Jalan Pari, Lampriek diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/7/2018).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap BT (23), pelaku teror bom di Jalan Pari, Lampriek, Banda Aceh, Rabu (18/7/2018) lalu.
Pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Sabtu (21/7/2018).
Baca: 40 Tuha Lapan WN Dikukuhkan
Baca: Rp 1,3 M Uang Negara ‘Ditilep’ Pejabat
BT ternyata merupakan sepupu korban dan bahkan pernah tinggal di rumah korban selama dua tahun.
Terkait motif, polisi menyebut berlatar belakang ekonomi.
Akibat perbuatannnya ini, BT terancam dijerat Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2003 Subsider pasal 366 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait